REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan opsi bagi tenaga ahli kedeputian KSP Ali Mochtar Ngabalin untuk menentukan posisi jabatan yang akan dipilihnya. Ngabalin diminta untuk memilih sebagai anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I atau sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Golkar di daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.
Jika Ngabalin memilih menjadi komisaris, maka Partai Golkar pun akan menyiapkan penggantinya. "Pak Ngabalin kami sudah menanyakan pada yang bersangkutan apabila beliau kepingin atau tetap ingin menjadi komisaris, maka tentu pencalonannya akan kami siapkan penggantinya," kata Airlangga di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (20/7).
Airlangga pun mengingatkan, jika Ngabalin justru memilih untuk tetap menjadi caleg maka ia harus menjalani konsekuensi yang ada. "Tapi kalau misalnya tetap memilih menjadi calon, tentu ada konsekuensinya," tambahnya.
Seperti diketahui, dalam perubahan susunan komisaris PT Angkasa Pura I, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono menjabat sebagai komisaris utama menggantikan Andi Widjajanto. Ngabalin sendiri menggantikan Selby Nugraha Rahman.
Selain nama Ngabalin, terdapat juga Tri Budi Satriyo yang diangkat menggantikan Boy Syahril Qamar. Sedangkan, Anandy Wati yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris ditetapkan menjadi Komisaris Independen.
Baca juga:
- Dulu Berseberangan dengan Jokowi, Kini Ngabalin Masuk Istana
- Ali Mochtar Ngabalin Jadi Komisaris BUMN, Angkasa Pura I
- Said: Publik Pasti Bertanya Mengapa Ngabalin Jadi Komisaris?
- Pengamat: 10 Orang Seperti Ngabalin, AP Tetap Untung
Ngabalin seperti sudah mantap memilih jabatan komisaris di BUMN daripada jadi caleg Golkar. Ia pun mengucapkan terima kasih karena dipercayai menjadi salah satu komisaris.
"Bahwa kita dipilih menjadi salah satu orang kepercayaan sebagai anggota komisaris AP I. Itu saja yang bisa abang sampaikan," kata Ngabalin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/7).
Ia pun berterima kasih kepada Menteri BUMN Rini Soemarno atas keputusan tersebut. Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri BUMN dalam rapat umum pemegang saham PT Angkasa Pura I Nomor SK210MBU/07/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota dewan komisaris serta penetapan komisaris independen PT AP I tanggal 19 Juli 2018.
"Kepada Tuhan YME karena pemerintah dalam hal ini ibu Menteri BUMN bisa memberikan kepercayaan kepada saya, saya sampaikan apresiasi dan terima kasih," ujarnya.