Jumat 20 Jul 2018 00:52 WIB

LIPI Prediksi 6 Partai Lolos Parliamentary Threshold

Masih ada 26,1 persen responden memilih tidak menjawab.

Peneliti dari LIPI Syamsuddin Haris
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Peneliti dari LIPI Syamsuddin Haris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memprediksi hanya enam partai politik yang lolos ambang batas parlemen atau parlementary treshold pada Pemilu 2019. Nmaun, apapun bisa terjadi karena masih ada 26,1 persen responden memilih tidak menjawab.

"Survei kami menunjukkan hanya enam parpol yang mencapai ambang batas parlemen di atas empat persen, karena ketentuan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan seperti itu," kata peneliti senior LIPI Syamsuddin Haris dalam pemaparan survei bertajuk "Partisipasi Politik, Kepemimpinan Nasional, dan Masa Depan Demokrasi", di Jakarta, Kamis (19/7).

Dia menjelaskan hasil survei LIPI menunjukkan hanya dua partai yang perolehan suara di atas 10 persen. PDI Perjuangan di urutan pertama dengan 24,1 persen dan Partai Golkar memperoleh 10,2 persen

Sementara, Partai Gerindra memperoleh 9,1 persen. Selanjutnya, PKB memperoleh 6 persen, PPP 4,9 persen, dan Partai Demokrat 4,4 persen.

Sementara itu , partai-partai yang saat ini ada di parlemen. Namun, diprediksi tidak lolos di Pemilu 2019 antara lain PKS (3,7 persen), PAN (2,3 persen), Partai Nasdem (2,1 persen), dan Partai Hanura (1,2 persen).

"Hanya enam partai yang diprediksi lolos ambang batas parlemen meskipun masih banyak responden yang belum menjawab dan belum menentukan pilihan," ujarnya.Baca

Baca Juga: Polcomm: Tujuh Parpol Berpeluang ke Senayan

Syamsuddin mengatakan 26,1 persen suara tersebut kemungkinan akan mengubah hasil survei. Dengan catatan, dalam realitasnya menentukan pilihan politiknya terhadap salah satu parpol.

Kalau itu terjadi, menurut dia, bisa saja jumlah parpol yang lolos ambang batas parlemen lebih dari enam parpol. Namun, ia memprediksi, jumlah parpol tidak lebih banyak dibandingkan Pemilu 2014. 

"Responden yang belum jawab justru masih banyak karena masih bimbang atau karena rendahnya kepercayaan kepada parpol dan belum memutuskan pilihan," ungkapnya.

Syamsuddin mengatakan tujuan dinaikkannya ambang batas parlemen agar jumlah parpol di DPR RI lebih sedikit sehingga kinerja lebih efektif. Dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu menyebutkan bahwa parpol peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan kursi anggota DPR RI.

Survei LIPI tersebut dilakukan pada 26 April-9 Mei 2018 di seluruh provinsi di Indonesia dengan responden sebanyak 2.100 orang yang telah memiliki hak pilih. Metodologi survei menggunakan multistage random sampling dengan margin of error 2,14 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement