Jumat 20 Jul 2018 00:36 WIB

14 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kantor Panwaslih di Taput

Kaca-kaca jendela kantor rusak akibat aksi perusakan

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Garis polisi.   (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Garis polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TAPANULI UTARA -- Polres Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, menetapkan 14 orang sebagai tersangka kasus perusakan kantor Panwaslih Taput, Senin (16/7). Akibat aksi mereka, kaca-kaca jendela kantor tersebut pecah dan dinding bagian atas jebol.

Kasubbag Humas Polres Taput, Aipda W Barimbing mengatakan, 14 tersangka ini merupakan bagian dari 17 orang yang diperiksa dalam kasus perusakan kantor Panwaslih Taput. Namun, tiga orang lagi dilepas karena tidak cukup bukti.

"Setelah menjalani pemeriksaan, kami pulangkan yang tiga orang," kata W Barimbing, Kamis (19/7).

W Barimbing mengatakan, saat ini 14 tersangka telah ditahan. Penanganannya juga sudah dilimpahkan ke Polda Sumut.

"Karena jauh, semalam sudah kami berangkatkan menuju Polda Sumut," ujar dia.

Mengenai isu keterkaitan para pelaku perusakan dengan salah satu pasangan calon dalam Pilkada Taput lalu, W Barimbing langsung membantah kabar tersebut.

"Bukan, mereka mengatasnamakan masyarakat peduli keadilan. Jadi mereka tidak ada menggiring masalah paslon-paslon Bupati," kata dia.

Kerusuhan berujung perusakan terjadi di kantor Panwaslih Taput di Tarutung, Senin (16/7) lalu. Kejadian ini berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor tersebut. Massa memprotes penanganan dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pilkada Taput lalu oleh Panwaslih.

Dalam aksinya, massa memblokir jalan lintas Sumatera (jalinsum) Sipoholon–Tarutung hingga sempat lumpuh. Mereka juga melempari kantor Panwaslih Taput dengan batu dan bom molotov.

Akibatnya, banyak kerusakan terjadi, seperti kaca jendela pecah dan dinding bagian atas jebol. Satu personel kepolisian ikut menjadi korban aksi anarkistis ini karena terluka di bagian kepala.

Issha Harruma

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement