Kamis 19 Jul 2018 21:05 WIB

Korupsi Bakamla, Fayakhun Kembalikan Rp 2 Miliar ke KPK

Mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar mengembalikan uang melalui kuasa hukumnya.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Anggota DPR RI Komisi I Fayakhun Andriadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota DPR RI Komisi I Fayakhun Andriadi tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 2 miliar, dari tersangka kasus dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fayakhun Andriadi. Mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar itu mengembalikan uang melalui kuasa hukumnya.

"FA melalui pengacara mengembalikan secara tunai dan kemudian disetor ke rekening penampungan dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7).

Febri mengungkapkan, Fayakhun mengembalikan uang pada Senin (16/7) kemarin.  Pada Kamis (19/7) penyidik KPK memastikan pengembalian tersebut dengan memeriksa Fayakhun. "FA kami konfirmasi pengembalian dari tersangka," kata Febri.

Baca juga: Kasus Satelit Bakamla, KPK Perpanjang Penahanan Fayakhun

Fayakhun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap senilai Rp 12 miliar saat dirinya masih duduk di Komisi I DPR RI. Uang Rp 12 miliar itu diterima pejabat Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu dari tersangka lainnya bernama Fahmi Darmawansyah yang merupakan Direktur Utama PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia.

Fayakhun diduga menerima imbalan atas jasa memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla pada APBN tahun anggaran 2016 sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar dari tersangka Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya M Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima uang sejumlah 300 ribu dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement