REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Kamis (19/7) hari ini, politikus Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1.
Saat tiba di Gedung KPK, Idrus mengaku belum bisa bicara banyak terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek milik PT PLN. Namun, ia tidak menampik akan diperiksa untuk anggota komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited, Johanes B Kotjo.
"Nanti materinya apa, tentu saya belum bisa sampaikan kepada teman-teman semua," kata Idrus yang mengenakan kemeja putih, di gedung KPK, Jakarta.
Dalam kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau-1, KPK sudah menetapkan Eni dan Johanes sebagai tersangka. Eni disangka sebagai penerima suap sementara Johanes Kotjo sebagai pemberi suap dengan nilai total Rp 4,8 miliar. Johanes Kotjo merupakan pihak swasta pemegang sajam Blackgold Natural Resources Limited.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Johannes disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.