Kamis 19 Jul 2018 10:08 WIB

Maju Caleg, Yasonna Laoly Janji tak Salahgunakan Jabatan

Ia pun mengaku hanya ditugaskan oleh partai.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ikut maju sebagai caleg dari PDI-Perjuangan di daerah pemillihan Sumatera Utara I. Ia pun berjanji saat melakukan sosialisasi dan kampanye nantinya tak akan menggunakan fasilitas negara yang disediakan untuknya sebagai menteri.

Yasonna juga mengaku telah meminta izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pencalonannya ini. "Minta izin ke Presiden, tidak menggunakan fasilitas negara," Kata Yasonna di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7) kemarin.

Yasonna mengatakan, sebagai kader partai dan memiliki latar belakang partai politik, maka ia memutuskan untuk maju sebagai caleg. Ia pun mengaku hanya ditugaskan oleh partai untuk nyaleg.

Kendati demikian, Yasonna berjanji akan tetap melakukan tugasnya sebagai menteri dan mengelola waktunya dengan baik sehingga tak mengganggu kinerjanya di pemerintahan.

"Saya akan melakukan kerja, kerja, kerja saya dengan baik, menata dengan baik. Waktu cuti weekend saja ambil," tambahnya.

(Baca: Puan Maharani, Yasonna Laoly, Johan Budi Daftar Caleg PDIP)

Selanjutnya, Yasonna mengatakan akan membentuk tim untuk daerah pemilihannya. Dengan adanya tim tersebut, lanjutnya, ia hanya akan memantau dari Jakarta dan hanya akan berkunjung beberapa kali saja ke dapilnya.

Yasonna juga menegaskan, posisinya sebagai menteri tak akan disalahgunakan mengingat jabatannya saat ini bersinggungan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia pun menilai, pejabat di KPU merupakan orang-orang yang profesional.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement