REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bantuan kemiskinan yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) akan diubah dari sistem flat menjadi non flat. Menurutnya, dari saat ini jumlah bantuan yang diterima setiap keluarga sama, kedepannya jumlah bantuan akan disesuaikan dengan kondisi keluarga penerima.
"Sistem PKH akan kita ubah. Tahun lalu dengan keterbatasan anggaran, PKH-nya bersifat flat artinya setiap keluarga penerima PKH terimanya sama. Mulai pertengahan tahun ini akan dibuat non flat, sesui kondisi keluarga," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (18/7).
Bambang menjelaskan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di dalamnya terdapat anak sekolah dan juga ibu yang tengah hamil, seharusnya jumlah bantuan yang diterima berbeda dengan KPM yang tidak memiliki anak dan ibu hamil di dalamnya. "Misalnya, saya punya anak sekolah dan istri hamil, sedangkan kamu belum ada anak dan tidak ada yang hamil. Kalau mau gunakan bantuan tunai bersyarat seperti PKH harusnya kamu dan saya terimanya beda karena istri harus berobat anak harus sekolah penuh, jadi harusnya saya terimanaya lebih dari kamu yang tidak ada beban," kata Bambang.
Baca juga, Bantuan Sosial Diklaim Turunkan Angka Kemiskinan
Untuk tahun ini, lanjut Bambang, jumlah KPM bantuan tunai bersyarat tersebut naik dari enam juta KPM menjadi sepuluh juta KPM. Bambang mengharapkan, dengan adanya sistem non flat, akan membantu mempercepat penurunan tingkat kemiskinan dan juga tentunya ketimpangan di Tanah Air.
Tahun ini, tingkat kemiskinan ditargetkan mencapai 9,5-10 persen. Sedangkan pada 2019 mendatang, tingkat kemiskinan ditargetkan mencapai 8,5-9,5 persen.
"Tahun depan mudah-mudahan berlanjut terus sehingga non flat ini akan punya kontribusi besar terhadap pengurangan ketimpangan dan jumlah orang miskin," ujar Bambang.
Kemiskinan, ilustrasi
Tambah anggaran
Untuk merealisasikan sistem non flat, lanjut Bambang, tentunya pemerintah harus menambah anggaran. Namun Bambang tidak secara detail menyebutkan jumlah anggaran yang akan ditambahkan. Hanya saja ia menyebutkan hal tersebut sudah diakomodasi oleh Kementerian Keuangan.
"Dengan non flat, otomatis akan ada perubahan. Kita harus tambah anggaran itu, kalau tadinya sama, kan gak mungkin kamu harusnya turun. Yang harusnya lebih itu ditambah. Jadi itu secara tidak langsung sudah menambah tapi tidak berlaku seluruhnya namun berdasarkan karakteristik keluarga," kata Bambang.
Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Dikutip dari laman Kementerian Sosial, penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun. Selain itu, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan antara lain bantuan Sosial PKH Rp 1,890 juta, bantuan lanjut usia Rp 2 juta, bantuan penyandang disabilitas Rp 2 juta, dan bantuan wilayah Papua dan Papua Barat Rp 2 juta.
Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak 2007 Pemerintah Indonesia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.