Selasa 17 Jul 2018 21:27 WIB

Penjelasan Anies Soal Pencopotan Wali Kota

Pejabat yang dirotasi atau mutasi telah mendapat penilaian pansel.

Rep: Sri Handayani/ Red: Teguh Firmansyah
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Anies Baswedan membantah pencopotan wali kota dalam proses rotasi dan mutasi pada Juli lalu dilakukan melalui telepon. Kendati begitu Anies tak menampik jika telah menghubungi mereka satu per satu.

"Oh kalau soal pengiriman nanti tanya ya (ke Badan Kepegawaian Daerah/BKD), tapi semuanya saya telepon satu-satu," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (17/7).

Menurut Anies, dalam sambungan telpon tersebut, ia menyampaikan kepada semua wali kota bahwa pencopotan jabatan itu merupakan keputusan yang cepat. Ia meminta semua pihak terkait, terutama Biro Umum untuk memfasilitasi transisi jabatan agar berjalan dengan lancar, misalnya terkait perpindahan dari rumah dinas, dan sebagainya.

Ia juga memastikan, semua surat keputusan (SK) terkait pergantian jabatan, posisi baru, dan pensiun telah dibuat. Anies menandatangani sendiri surat-surat tersebut. Ia memastikan tidak ada serah terima jabatan yang dilakukan tanpa didahului pembuatan surat keputusan.

Baca juga,  Usai Diberhentikan, Ini Perasaan Gundah Mantan Walkot Jatim.

Anies juga membantah para wali kota tak diberi jabatan yang jelas setelah diberhentikan dari jabatan. Semua wali kota yang berusia di bawah 58 tahun ditempatkan sebagai staf di Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Adapun wali kota yang usianya 58 tahu ke atas tidak diberi jabatan karena dinyatakan pensiun. Beberapa wali kota yang dirombak oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mempertanyakan alasan keputusan tersebut. Mereka mengaku diberitahu secara mendadak tanpa penjelasan yang memadai.

Anies enggan mengomentari performa para pejabat secara individu. Namun, ia mengatakan pejabat yang dirotasi dan dimutasi memiliki catatan masing-masing yang bersumber dari hasil penilaian panitia seleksi (pansel).

Penilaian itu seharusnya disampaikan kepada para pejabat tersebut. Sayangnya, ia tak menyampaikan apakah proses itu sudah dilakukan. "Tentunya ada (penilaiannya), kita dapat catatannya, ada record-nya. Harusnya yah (disampaikan)," kata Anies.

Dua fase

Ia menjelaskan, perombakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilakukan dalam dua fase. Fase pertama yaitu melalui proses rotasi dan mutasi. Fase ini dilakukan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 1012 tanggal 8 Juni 2018. Fase kedua yakni promosi terbuka atau dahulu disebut lelang jabatan. Fase ini dilakukan dengan dasar Kepgub 1013 tanggal 8 Juni 2018.

Dalam proses rotasi dan mutasi, pansel memutuskan untuk mengkaji para pejabat yang telah memasuki usia pensiun, yakni 58 tahun. Mereka digeser untuk memberi kesempatan kepada para pegawai yang masih muda. Hal ini dinilai sebagai suatu penyegaran.

Anies mengakui saat ini memang masih ada pejabat usia pensiun yang mendapatkan jabatan baru. Menurut dia, mereka masih dibutuhkan tenaganya dan dianggap bisa membantu proses pengembangan birokrasi di DKI.

Ini merupakan hal yang wajar, sebab ada ketentuan bahwa usia pensiun bisa diperpanjang hingga 60 tahun apabila yang bersangkutan masih memegang jabatan. Anies juga merekrut beberapa pensiunan untuk masuk dalam tim gubernur (TGUPP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement