REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan dia tidak pernah mendekati partai politik (parpol) terkait pemilihan presiden (pilpres) 2019. Nama Mahfud disebut masuk dalam bursa calon wakil presiden untuk mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya sendiri sekarang pasif, tidak pernah mendekati parpol. Bukan sombong, tetapi tidak ingin mengganggu, atau merepotkan. Proses itu harus secara fair secara gentlemen,” kata Mahfud kepada Republika.co.id di Kepatihan Yogyakarta, Selasa ( 17/7).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan sampai hari ini, tidak pernah ada pembicaraan resmi dari Jokowi bahwa dia masuk dalam bursa calon wakil presiden. Mahfud juga mengaku belum ada partai politik yang meminangnya.
"Nggak ada. Artinya, belum ada pembicaraan resmi atau langsung belum ada, tetapi wacana itu biar berkembang. Ini negara demokrasi dan saya akan ikuti proses perkembangannya ke depan, sesuai dengan mekanisme konstitusi,” kata Mahfud.
Mahfud menambahkan ia tidak mempersoalkan namanya masuk dan dipertimbangkan sebagai cawapres. Namun, ia mengatakan tidak ingin membuat iklan dan memasukkan namanya ke survei-survei.
"Membuat baliho juga nggak, tetapi saya mengikuti semua proses itu,” kata dia.
Mahfud juga enggan berandai-andai jika nantinya bakal dipilih oleh Jokowi. “Nantilah pokoknya seperti itu jawaban saya sampai hari ini,” kata dia.
Pakar hukum tata negara ini meminta agar segala hal terkait pengusungan pada pilpres 2019 diputuskan oleh parpol pengusung bersama Jokowi. "Kita lihat saja perkembangannya apakah betul pilihannya jatuh si A si B si C atau siapa saja,” kata dia.
Dukungan PBNU
Terkait dukungan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj pada sebuah wawancara, ia mengatakan, hal itu tidak berarti ia mendapatkan dukungan dari PB NU. Ia mengatakan, pernyataan Aqil dalam berita media massa merupakan komentar yang netral dan tidak memihak.
“Tentu PBNU akan mendukung siapapun yang dipilh oleh Jokowi sehingga tidak ada klaim bahwa PBNU mendukung A, B, dan C,” kata dia.
Menurut dua, PBNU memiliki dua status. Pertama, NU sebagai jam’iyah artinya organisasi resmi itu tidak boleh mendukung siapa-siapa . Kedua, NU sebagai jamaah atau pengikut dan umat.
"Selama ini saya lebih banyak berhubungan dengan jamaah NU, dengan kyai, tokoh-tokoh NU, simbol-simbol NU. Jadi tidak sebagai jam’iyah tetapi sebagai jamaah,” katanya.