REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta kepada MKD untuk melakukan penyegelan terhadap ruang kerja anggota Komisi VII Eni Maulani Saragih. Eni pekan lalu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
"Dua hari lalu memang ada permintaan KPK untuk menyegel ruangan dan itu sudah dilaksanakan karena itu hari libur dan memberikan informasi pada MKD," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
Setelah dilakukan penyegelan, Dasco mengatakan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh KPK adalah penggeledahan. Namun, saat ini dirinya mengaku belum menerima informasi terkait kapan penggeledahan akan dilakukan.
"Sampai hari ini belum ada, tapi informasi katanya dalam waktu dekat dan sesuai amanat uu dan ketika itu kemudian prosedur diikuti ya kita juga tidak akan mempersulit," ujarnya.
Baca juga:
- KPK Tahan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih
- Golkar Nonaktifkan Eni dari Kepengurusan Partai dan DPR
- Dijadikan Tersangka Suap, Ini Harta Milik Eni Saragih
Berdasarkan pantauan Republika, terlihat garis merah hitam serta stiker bertuliskan "disegel" melintang di pintu masuk ruang kerja Eni Saragih bernomor 1121. Seorang Pamdal terlihat juga tengah berjaga di sekitaran ruang kerja Eni Saragih yang telah tersegel.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Eni sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangkit listrik milik PT PLN di Riau. Eni ditangkap saat dirinya tengah berada di rumah dinas menteri sosial di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (13/7) siang.
"Tim mengamankan EMS di rumah dinas menteri sosial di Widya Chandra sekitar pukul 15.21 WIB bersama sopirnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7) lalu.