Senin 16 Jul 2018 12:18 WIB

Rumah Dirut PLN Digeledah, Jokowi: KPK Bertindak Profesional

Penggeledahan terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap proyek PLTU Riau-1

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Petugas kepolisian berjaga saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kediaman Diretur Utama PLN Sofyan Basyir di Jalan Bendungan Jatiluhur, Jakarta, Ahad (15/7).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Petugas kepolisian berjaga saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah kediaman Diretur Utama PLN Sofyan Basyir di Jalan Bendungan Jatiluhur, Jakarta, Ahad (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dirut Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir di Jakarta Pusat pada Ahad (15/7) kemarin. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan tanggapannya terkait penggeledahan tersebut.

Jokowi yakin KPK telah bertindak secara profesional dalam penggeledahan rumah Dirut PLN Sofyan Basir. "Itu kewenangan KPK dan saya percaya KPK bertindak profesional," ujar Jokowi usai menghadiri kuliah umum Akademi Bela Negara Partai Nasdem, Jakarta, Senin (16/7).

Penggeledahan terhadap kediaman Sofyan terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka masing-masing anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih (EMS) dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).

Baca juga, Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Geledah Lima Lokasi

Sementara itu, Wakil Presiden M Jusuf Kalla (JK) meyakini Dirut PLN Sofyan Basir telah melaksanakan tender-tender pembangunan proyek PLN dengan sangat ketat.

"Karena di PLN itu ketat sebenarnya, jadi saya yakin juga Pak Sofyan itu mempunyai pengalaman selama ini cukup baik, sangat baik malah, sangat ketat dalam hal pemilihan-pemilihan kontraktor itu," katanya di Jakarta, Ahad (15/7) malam.

JK juga mengatakan, penggeledahan merupakan kewenangan KPK, namun ia menyayangkan, pemberitaan yang terlalu cepat sebelum adanya kejelasan terkait kasus tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement