REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise menanggapi kasus oknum polisi AKBP Yusuf yang memukuli perempuan di Bangka Belitung. Yohana mengungkapkan dirinya menyesalkan kejadian tersebut.
"Pencurian itu memang salah namun penyelesaian tindak kriminal tidak boleh dilakukan dengan main hakim sendiri, apalagi ada keterlibatan anak dalam kasus tersebut yang menjadi korban dari ajakan orang tuanya," kata Yohana, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7).
Ia pun menegaskan pelaku tindak kriminal terhadap perempuan dan anak harus dihukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat tiga macam pasal penganiayaan yang dapat menjerat pelaku penganiayaan antara lain; penganiayaan biasa (pasal 351 KUHP), penganiayaan ringan (pasal 352 KUHP) dan penganiayaan berat (pasal 354 KUHP) yang kemudian sanksi nya akan di tentukan dari hasil visum.
Yohana juga mengapresiasi langkah Polri yang langsung mencabut jabatan pelaku. Ia pun berharap kejadian semacam itu akan menjadi perhatian bersama karena masih ada oknum-oknum yang tidak memahami kekerasan bukan penyelesaian dari tindak kriminal.
"Saya berharap pelaku kekerasan tersebut segera diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian juga dengan Ibu pelaku pencurian yang telah melibatkan anaknya dalam perbuatan kriminal," kata dia.
Sebelumnya, di dalam sebuah video viral terlihat seorang oknum polisi yakni AKBP Yusuf yang memukuli dan menendang perempuan paruh baya. Perempuan tersebut diduga mencuri sesuatu di sebuah toko, tetapi Yusuf terus menendang meskipun perempuan itu sudah memohon ampun.