REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Anas berharap dibebaskan dalam kasus tersebut.
"Inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar, pertama mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, membatalkan putusan MA tanggal 8 Juni 2015, mengadili kembali untuk membebaskan pemohon dari segala dakwaan JPU," kata Anas dalam sidang permohonan PK di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (12/7).
Anas adalah terpidana kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Anas Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
"Kurang lebih demikian yang mulia yang bisa kami sampaikan tentang kesimpulan yang kami rangkum dari materi memori PK, kesaksian dari saksi kami hadirkan, keterangan para ahli yang kami hadirkan, ini kami ramu menjadi kesimpulan naskah ini. Sekali lagi kami berharap apa yang kami ikhtiarkan betul-betul sampai titik putusan yang tegak berdasarkan keadilan," jelasnya.
Anas merasa ia mendapat putusan yang tidak adil bahkan jauh dari rasa keadilan karena naik ke proses hukum maupun putusan tidak sesuai dengan fakta, bukti dan logika yang bisa diterima akal sehat dan keadilan.
"Ada dua hal yang mendasari kami mengajukan permohonan PK, pertama adanya bukti baru atau keadaan baru yaitu datang dari Yulianis, Teuku Bagus dan Marisi Matondang. Sangat jelas ada novum baru yang belum pernah disampaikan, menurut kami bukti baru ini sangat kuat valid, solid untuk dijadikan dasar upaya koreksi putusan hukum sebelumnya," ungkap Anas.
Hal kedua menurut Anas adalah bahwa ada kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dari putusan sebelumnya. Putusan kasasi itu diputuskan oleh majels Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan MS Lumme. Terhadap kesimpulan itu, jaksa KPK meminta waktu hingga 26 Juli untuk menyiapkan tanggapan.
"Kita sama-sama belajar, mas Anas juga belajar, pemohon belajar dari awal, di sidang sebelumnya sudah disampaikan majelis diberi waktu sama, maka kami mohon waktu dua minggu," kata jaksa KPK Ahmad Burhanuddin.