Kamis 12 Jul 2018 19:35 WIB

Menteri Jadi Caleg Seharusnya Mengundurkan Diri

Peneliti ICW mengatakan menteri yang maju sebagai caleg sebaiknya mengundurkan diri.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donald Fariz (kanan).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donald Fariz (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan, menteri-menteri yang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif sebaiknya mengundurkan diri. Karena, jika tidak, berpotensi besar terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.

"Saya berpikir mereka harus berhenti karena di situ potensi penyalahgunaan fasilitas negara itu menjadi sangat besar. Bukan tidak mungkin seorang menteri di jabatan tertentu. Contoh, misalnya menteri pertanian mau maju di dapil ini, seluruh program pertanian akan diarahkan ke dapil dia," katanya, Kamis (12/7).

Donal menambahkan, misalnya menteri sosial ingin mendaftar menjadi caleg maka ada potensi program bantuan sosial (bansos) itu diarahkan ke dapil yang bersangkutan. Hal ini sebenarnya menjadi potensi adanya penyalahgunaan wewenang.

"Di situ sebenarnya penyalahgunaan wewenang karena dia menggunakan instrumen negara menjadi alat pemenangan. Gaya-gaya seperti ini banyak terjadi, tapi lolos dari pengaturan. Terkadang saat berkuasa dia yang memanfaatkan," jelasnya.

Namun Donal mengakui tidak ada aturan khusus yang melarang menteri menjadi caleg. Namun hal itu merupakan kebijaksanaan pemerintah. Sebab, menteri yang menjadi caleg tapi tidak mundur dari kursi menteri, sama saja main di dua kaki.

"Tubuhnya di pemerintah tapi otaknya di konstituen untuk menggarap bagaimana bisa mendapat suara. Jadi orang seperti itu enggak akan bisa bekerja di paruh sisa waktu sampai 2019," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement