REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari LSI Deni JA, Toto Izul Fatah menilai mantan ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dapat mendampingi Joko Widodo pada pemilu presiden (2019). Namun menurutnya, Mahfud masih harus menaikkan popularitasnya.
"Mahfud MD dari aspek integritas sudah oke, tapi dari aspek populitas masih belum terlalu populer sehingga harus menaikkan tingkat popularitasnya, karena hal ini terkait dengan elektabilitas," kata Toto Izul Fatah ketika dihubungi melalui telepon genggamnya di Jakarta, Kamis (12/7).
Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA ini menjelaskan, pada kontestasi pemilu, baik pemilu kepala daerah, pemilu legislatif, maupun presiden, ada hukum besi yang berlaku bagi calon yakni popularitas. "Calon harus populer sehingga dapat menaikkan elektabilitasnya untuk dipilih," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Toto Izul Fatah juga mengingatkan, calon presiden Joko Widodo agar sangat berhati-hati dan mempertimbangkan semua aspek dalam memilih pasangan capres-cawapres. "Paling tidak ada dua aspek, yakni dukungan partai politik mitra koalisi dan perkembangan situasi perekenomian nasional," katanya.
Menurut Toto, pada aspek dukungan partai politik, Joko Widodo, saat ini didukung oleh lima partai politik dan tentunya setiap partai politik memiliki keinginan dan kepentingan yang harus dapat dibaca dan diharmonisasi oleh Joko Widodo.
Pada aspek situasi perekonomian nasional, menurut dia, Joko Widodo sebagai capres petahana harus dapat menjaga stabilitas perekonomian nasional, salah satunya adalah fluktuasi nilai tukar rupiah yang saat ini sedang melemah.
Menurut peneliti senior LSI Denny JA ini, Joko Widodo memiliki elektabilitas paling tinggi di antara nama-nama yang disebut-sebut sebagai capres, tapi elektabilitasnya masih belum aman, sehingga perlu mempertimbangkan aspek lainnya. "Kalau elektabilitasnya sudah aman, maka dapat mengabaikan aspek-aspek lainnya," katanya.
Persoalan lain yang dihadapi Joko Widodo adalah, harus sudah memilih pasangannya sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU ditutup pada 10 Agustus mendatang, sehingga harus melakukan pertimbangan secara matang dan cermat dalam waktu yang cepat.