Kamis 12 Jul 2018 02:22 WIB

RUU SDA Dianggap Bukan Solusi Persoalan Akses Air Masyarakat

Jika akses air bebas dipegang masyarakat akan merugikan segi kebersihan dan investasi

Air Bersih (ilustrasi)
Air Bersih (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) dianggap memberi bobot yang tidak sesuai terhadap Air Minum dalam Kemasan (AMDK) dengan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). SPAM adalah kebutuhan mendasar, sementara AMDK bersifat gaya hidup yang sifatnya pilihan.

Direktur AMRTA Institute Nila Ardhianie, mengatakan tantangan yang saat ini dihadapi adalah layanan SPAM yang memenuhi hak rakyat atas air. SPAM dalam RUU SDA kurang eksplisit disebut. Fokus pengaturan lebih banyak menyasar AMDK.

"Padahal AMDK adalah bisnis yang akan terus berkembang karena perubahan gaya hidup termasuk karena belum mampunya pemerintah menyediakan layanan air untuk masyarakat,” jelas Nila dalam rilisnya, Kamis (12/7).

Lebih lanjut, Nila mengatakan bisnis AMDK sejauh ini memang memunculkan isu tentang akses air, terutama bagi masyarakat sekitar industri. “Permasalahan-permasalahan tersebut mungkin akan di jawab oleh RUU ini, tapi bukan berarti dengan memberikan ijinnya kepada BUMN/BUMD. Bentuk kongkritnya apakah misalnya dengan SPAM menjual air curah ke industri?” ungkap Nila.

Sementara itu, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Abdul Rochim mengakui persoalan akses memang menjadi isu utama dalam industri yang menggunakan sumber air terutama AMDK. Namun, menurut Abdul Rochim pengaturan akses air seperti yang terdapat dalam RUU SDA saat ini juga bukan solusinya.

“Dalam RUU ini seolah-olah masyarakat dapat masuk sampai ke sumber airnya. Sementara yang namanya sumber air ini pun ada persyaratan standar dari Kementerian Kesehatan. Di samping itu, UU No 3 Perindustrian juga menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin ketersediaan SDA untuk kebutuhan baku industri,” jelas Abdul Rochim.

Dikhawatirkan, apabila akses tersebut diartikan sebagai kebebasan masyarakat masuk ke sumber air, maka kebersihan sumber air tersebut tidak akan terjamin. Hal ini justru menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi masyarakat.

Dari sisi investasi, Rochim menyebutkan saat ini terdapat sekitar 700 industri AMDK dan tersebar diseluruh Indonesia. Industri AMDK ini juga sudah menyediakan akses untuk masyarakat dari sumbernya.

“Yang diperlukan adalah kontrol dan penjelasan terkait dengan akses untuk menjadi masukan kami pada saat pembahasan DIM dan di DPR. Jangan sampai kepastian hukum menjadi masalah. Dari sisi hukum juga harus dipertimbangkan bagus tidaknya bagi investasi ke depan,” tegas Rochim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement