Sabtu 03 Aug 2019 23:46 WIB

Anggota DPR Optimistis terhadap Hasil RUU SDA

DPR optimistis hasil RUU SDA berujung pada kesepakatan bersama Pemerintah

Rapat Paripurna DPR setujui RUU SDA menjadi inisiatif DPR.
Foto: DPR RI
Rapat Paripurna DPR setujui RUU SDA menjadi inisiatif DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi V Intan Fitriana Fauzia mengatakan optimisis terhdap Rancangan Undang – Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). DPR dan Pemerintah sebelumnya berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU SDA sebelum periode legislatif 2014-2019 berakhir. 

Hal ini dikemukakan Intan saat menjadi pembicara pada acara diskusi publik dengan tema “Air Untuk Semua: Perspektif NU Atas Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air” di Kantor PBNU, pekan ini.

Baca Juga

Saat ini Posisi RUU SDA sudah dibahas di Panja, dan akan kembali ke Tim Perumus. Saat ini tinggal 1 DIM (daftar Inventaris Masalah), yaitu pasal 51 yang belum tuntas.

Intan menjelaskan, dinamika dalam pembahasan RUU SDA pasti ada. Tapi ia optimistis dinamika ini akan berujung pada kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah untuk kemaslahatan rakyat Indonesia.

“Sebab visi kami sudah sama. Baik pemerintah maupun DPR sama-sama mengacu kepada pasal 33 UUD 45 dan 6 prinsip dasar yang menjadi keputusan MK. Bahwa air harus dikuasai Negara dan pemenuhan hak rakyat atas air,” ujarnya

Saat ini, menurut Intan, pemerintah dan DPR hanya perlu menyepakati satu DIM khususnya pasal 51. "Hanya tinggal satu DIM saja. Ini memang terkait dengan pengelolaan SPAM. Kami masih membahas ini di DPR dan memang belum selesai. Tapi kami sangat optimis karena masih ada waktu untuk membahas hal ini," ucap dia.

Sementara itu PBNU memandang tidak ada masalah pengelolaan air oleh pihak swasta, sepanjang ada ketegasan pengaturan oleh pemerintah.  Karena itu, PBNU meminta penyusunan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA)  dikaji lebih mendalam agar tidak menutup ruang bagi dunia usaha.

Wakil Ketua Umum PBNU, Prof Dr H Maksum Macfoed menyatakan RUU SDA jangan sampai memiliki semangat anti industri, karena keberadaan industri ini dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat."Sepanjang diatur lewat regulasi, kalangan swasta tetap bisa diberikan izin pengelolaan air,” kata dia .

PBNU berpandangan bahwa air adalah hak asasi manusia (HAM) yang paling esesnsial dan mendasar.air juga sebagai awal kehidupan. Air merupakan zat gizi yang memiliki fungsi penting bagi tubuh manusia. Dalam hitungan hari, manusia tidak akan bertahan hidup tanpa air, sehingga air sebagai modal paling utama untuk menjemin dan melindungi hak untuk hidup serta untuk memenuhi hak asasi manusia yang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement