Kamis 12 Jul 2018 00:13 WIB

Pejabat Kemendagri Didakwa Terima Suap Rp 4,2 Miliar

Dudy Jocom didakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Kampus IPDN di Sumbar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam tahun anggaran 2011 Dudy Jocom menuju mobil tahanan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur Cabang KPK, Kamis (21/6).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kabupaten Agam tahun anggaran 2011 Dudy Jocom menuju mobil tahanan di Rutan Kelas IA Jakarta Timur Cabang KPK, Kamis (21/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -  Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom didakwa menerima suap Rp 4,2 miliar dalam proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Proyek itu dianggarkan pada 2011.

Hal tersebut dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (11/7) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK menilai, perbuatan Dudy bersama-sama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan diduga menyebabkan kerugian negara Rp 34 miliar. 

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar jaksa KPK Titto.

Dalam dakwaan disebutkan berawal dari proyek lanjutan pembangunan Gedung IPDN dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. Dudy yang merupakan pejabat pembuat komitmen bersama-sama Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran Divisi Gedung PT Hutama Karya berencana mengatur sendiri pemenang lelang yang akan menjadi pelaksana proyek.

Dudy pun kemudian membuat nota dinas terkait pelaksanaan lelang yang sudah diatur agar PT Hutama Karya yang memenangkan proyek dengan memanipulasi sistem penilaian evaluasi administrasi dan teknis. Pada akhirnya, PT Hutama Karya menandatangani kontrak dengan penawaran harga senilai Rp 125,6 miliar. Setelah itu, Dudy menangih fee kepada Budi Rachmat Kurniawan.

"Terdakwa memerintahkan panitia penerima hasil pengadaan barang dan jasa untuk tidak melakukan pemeriksaan dan penilaian hasil pekerjaan pembangunan kampus," kata jaksa Tito.

Perbuatan Dudy juga memperkaya sejumlah orang yang lebih dari Rp 4,5 miliar. Kemudian memperkaya PT Hutama Karya sebesar Rp 22 miliar.

Atas perbuatannya Dudy didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement