Rabu 11 Jul 2018 19:17 WIB

KPK tak Mau Ambil Pusing Atas Kesaksian JK

JK menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Suryadharma Ali.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersalaman dengan pemohon selaku terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali (kiri) usai memberikan kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (11/7).
Foto: Antara/Wibowo
Wakil Presiden Jusuf Kalla (tengah) bersalaman dengan pemohon selaku terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali (kiri) usai memberikan kesaksian dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ambil pusing dengan kesaksian Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji Suryadharma Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/7). Diketahui, dalam persidangan, Kalla mengatakan, pada menteri diberi keleluasaan dalam menggunakan dana operasional menteri (DOM).

"Hak dari terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali. Nanti hakim yang akan mempertimbangkan hal tersebut. Kalau bagi KPK, kami masih sangat yakin kalau kasus itu terbukti dan diuji secara berlapis sampai berkekuatan hukum tetap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Rabu.

Bahkan, sambung Febri, eksekusi juga sudah dilakukan baik eksekusi terhadap terpidana untuk penjara sesuai dengann putusan pengadilan. KPK juga sudah menjadwalkan lelang aset rampasan pada 25 juli 2018.

"Salah satu barang lelang tersebut seperti kain kiswah yang sudah disita sejak awal dan kemudian di rampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan juga akan dilelang pada hari rabu," terangnya.

Sebelumnya, menanggapi kesaksian yang meringankan dirinya, Mantan Menteri Agama periode 2009-2014 itu merasa cukup dengan kesaksian dari Kalla. "Yang pasti JK adalah atasan saya langsung mengerti apa tugas-tugas mentri dan memahami aturan-aturan yang berkaitan dengan dana operasional Menteri. Jadi saya merasa cukup apa yang telah beliau berikan keterangan pada hari ini dan mudah-mudahan bisa dipahami semua pihak," ujar Suryadharma usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Suryadharma merasa vonis yang dijatuhkan pada dirinya sangatlah tidak pas lantaran dasar aturan yang sudah kadaluarsa. "Kerugian negara itu berdasarkan pada PMK 003 tahun 2006, saya diadili menggunakan PMK itu nomor 003 tahun 2006. PMK tahun 2006 itu sudah dicabut jadi saya diadili oleh PMK yang mati," ucapnya.

Pada 11 Januari 2016, Suryadharma dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar. Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Suryadharma juga terbukti menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar. Penggunaan DOM ditegaskan majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Akibat perbuatannya, Suryadharma secara bersama-sama tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405. Namun, dalam banding atas vonis ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis itu menjadi 10 tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement