Ahad 08 Jul 2018 15:48 WIB

Bawaslu Awasi Penetapan Hasil Pilkada Kota Makassar

Bawaslu proses pengumuman penetapan hasil penghitungan suara itu.

Rep: Dian Erika N/ Red: Agung Sasongko
Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).
Foto: Antara/Darwin Fatir
Sejumlah tenaga relawan menyortir kertas suara Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan atas hasil Pilkada Kota Makassar. Pengawasan tetap dilakukan sampai dengan pengumuman penetapan hasil penghitungan suara di daerah tersebut resmi dilakukan.

Menurut Ratna, Panwaslu Kota Makassar sudah menyelesaikan tahapan pengawasan sejak pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. "Dan hasilnya, kolom kosong unggul dari paslon yang ada. Nah sekarang kami tinggal menanti proses pengumuman penetapan hasil penghitungan suara itu," ujar Ratna ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (8/7). 

Sebab, meski telah ditetapkan hasilnya, masih ada waktu untuk mengajukan gugatan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan melakukan pengumuman hasil penetapan penghitungan suara itu.

Ratna mengungkapkan, sebelumnya, Bawaslu pusat secara khusus melakukan supervisi di Kota Makassar. Hal ini dilakukan karena ada peristiwa pemukulan terhadap Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Makassar.

Selain itu, ada juga temuan Panwaslu Kota Makassar terkait unggahan data scan C1 (sertifikat hasil penghitungan suara) yang tidak sesuai dengan C1 yang dimiliki oleh Panwaslu setempat dan berasal dari TPS.

Dengan begitu, ada indikasi bahwa terjadi scan data yang diunggah tidak sesuai dengan yang dokumen resmi yang dikeluarkan oleh TPS setempat.

"Situasi ini tentu akan memberikan sebuah warning bagi kami bahwa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, terutama untuk mengawal proses rekapitulasi dan menjaga proses kemurnian suara, kami lakukan supervisi itu," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Misna M Hattas, mengatakan kolom kosong resmi menang di Pilkada Kota Makassar 2018. Perolehan suara kolom kosong lebih besar daripada pasangan calon (Paslon) tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

"Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Makassar sudah selesai digelar Sabtu (7/7). Dari hasil rekapitulasi itu, dipastikan kolom kosong unggul di Pilkada Kota Makassar," ujar Misna ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad.

Dia melanjutkan, perolehan suara untuk kolom kosong lebih banyak jika dibandingkan dengan perolehan suara paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi atau yang biasa disebut dengan pasangan Appi-Ciccu.

Kolom kosong tercatat memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Sementara itu, Appi-Ciccu memperoleh 47 persen suara sah.

Meski kolom kosong memenangkan Pilkada Kota Makassar, Misna menyatakan kondisi masyarakat saat ini tetap kondusif. Dirinya mengklaim tidak ada euforia berlebihan atas kemenangan itu.

"Semua bisa selesai tepat waktu. Namun, yang perlu diingat tentu Pilkada Kota Makassar akan diulang pada 2020 mendatang," tambah Misna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement