Jumat 06 Jul 2018 07:16 WIB

ICW: Dana Otsus Sering Diselewengkan

ICW sering menerima laporan soal penyelewengan dana Otsus.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memakai rompi orange usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Kamis (5/7) dinihari. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Aceh atas kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memakai rompi orange usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Kamis (5/7) dinihari. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Aceh atas kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menuturkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi menunjukkan bahwa dana otonomi khusus (otsus) kerap diselewengkan. Bahkan, dia mengaku ICW sering menerima laporan soal penyelewengan dana Otsus.

"Kami sudah cukup sering menerima informasi masyarakat terkait dana Otsus yang diselewengkan. Jadi enggak hanya di Aceh, di Papua juga. Jadi (kasus di Aceh) ini menunjukkan bahwa dugaan (adanya penyelewengan di dana otsus) itu memang ada," kata dia di kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (5/7).

Menurut Donal, pola penyelewengan dana Otsus ini tidak berbeda dengan pola penyelewengan dana APBD. Dalam pola ini, misalnya berupa permintaan uang commitment fee pada tiap proyek, suap-menyuap terkait perizinan, maupun mark up di pengadaan barang dan jasa.

(Baca: Kode 1 Meter dalam Suap Gubernur Aceh)

Donal melanjutkan, tujuan dalam pola-pola tersebut pun sama, yakni untuk menguntungkan dan memperkaya diri sendiri melalui penyalahgunaan jabatan. Hal ini disebabkan oleh perilaku buruk elite politik yang meminta bayaran untuk pencalonan di pemilihan umum.

"Ini membuat biaya demokrasi kita menjadi mahal dan juga beberapa kepala daerah hidupnya bermewah-mewahan dan berlebihan. Tasnya, mobilnya luar biasa. Ini bagian dari perilaku buruk mereka," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi pada Kamis (5/7). Ahmadi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditahan di Rutan cabang KPK di POMDAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

KPK  menetapkan Irwandi dan Ahmadi serta dua orang lainnya yang merupakan pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap terkait proyek yang bersumber dari dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018.

Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh  Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Selasa (3/7), tim penindakan KPK mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp500 juta. Uang itu disinyalir bagian dari jatah yang diminta  Rp1,5 oleh Irwandi ke Ahmadi.

Diduga sebagai penerima ada tiga orang yakni Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara, diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi tidak dibacakan, Bupati Kabupaten Bener Meriah.

KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang Rupiah sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan bukti transaksi perbankan dari Bank BCA, Mandiri serta catatan proyek.

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement