Kamis 05 Jul 2018 21:15 WIB

Pemprov DKI Petakan Lokasi Parkir Ojek Daring

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ojek daring yang parkir di sembarang tempat.

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Parkir Sembarangan. Ojek daring melakukan parkir atau mangkal  sembarangan di jalan Pasar Minggu, Selasa (21/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Parkir Sembarangan. Ojek daring melakukan parkir atau mangkal sembarangan di jalan Pasar Minggu, Selasa (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memerintahkan jajarannya di level suku dinas untuk mencari kantong parkir yang bisa digunakan para pengemudi ojek daring atau online. Ini dilakukan mengantisipasi kian banyaknya pengemudi ojek daring yang mangkal di sembarang tempat.

"Kita akan instruksikan Sudin (Suku Dinas) Perhubungan di wilayah untuk memetakan lokasi yang bisa digunakan untuk para ojek online untuk parkir sementara," kata Sandi di Balai Kota, Kamis (5/7).

Sandi mengatakan, ide kantong parkir bagi pengemudi ojek daring muncul dari banyaknya pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas seperti parkir di badan jalan maupun trotoar. Namun, semuanya masih dalam kajian. Sandi menegaskan penertiban dilakukan untuk semua kendaraan yang melanggar.

"Pemprov tidak melakukan penertiban ojek online secara khusus, kita tahu ini masih sangat dinamis situasinya dan penertiban saat ini yang kita lakukan secara umum pada semua kendaraan bukan hanya ojek online," ujarnya.

Sandi menegaskan, badan jalan tetap harus digunakan untuk kepentingan jalur perhubungan bukan untuk parkir maupun kegiatan selain aktivitas berkendara. Sehingga semua yang melanggar akan ditertibkan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI berharap ada tindakan tegas terhadap pengemudi ojek daring yang telah melanggar lalu lintas. Dishub menginginkan pelanggar tersebut diputus sebagai mitra untuk memberikan efek jera ke yang lain.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah berharap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerjasama menerapkan aturan tersebut. Ia meyakini cara itu efektif untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi ojek daring.

"Kami meminta agar Kemenhub berkodrinasi dengan kemenKominfo untuk mematikan aplikasi ojek online yang terkena penertiban. Itu satu satunya cara untuk menertibkan ojek online," kata dia.

Pelanggaran lalu lintas yang banyak dilakukan oleh pengemudi ojol di antaranya mangkal di sembarang tempat seperti trotoar. Andri mengaku banyak menertibkan pengemudi ojol seperti itu. Ia telah meminta pebisnis aplikasi ojek online menyediakan shelter khusus bagi mitranya namun tak digubris.

Untuk jangka panjang, lanjut Andri, mau tidak mau pemerintah harus meningkatkan layanan angkutan umum. Salah satu cara yang dilakukan saat ini pemprov sedang menguji coba program One Karcis One Trip (Ok Otrip) yang melayani masyarakat untuk menggunakan angkutan umum hingga permukiman.

"Peningkatan layanan angkutan umum merupakan harga mati untuk mengatsi perkembangan Ojek online ataupun angkutan online roda empat," ujar dia.

Terkait permintaan Kemenhub agar pemda mengatur ojek online pascakeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Andry mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenhub.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement