Kamis 05 Jul 2018 19:16 WIB

Suap Gubernur Aceh Diduga untuk Aceh Marathon

Bupati Bener Meriah diduga sebagai perantara suap ke Gubernur.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memakai rompi orange usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Kamis (5/7) dinihari. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Aceh atas kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf memakai rompi orange usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK, Jakarta, Kamis (5/7) dinihari. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Gubernur Aceh atas kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah beberapa kali diduga menerima suap terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.

"Ini tidak tahap pertama lagi, menurut informasi sudah tahap yang bagian dari Rp 1,5 miliar yang menjadi fee yang diberikan ke tingkat provinsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Basaria mengatakan KPK menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen pejabat di tingkat kabupaten. Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi disinyalir bagian dari fee 8 persen tersebut.

"Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara," ujarnya.

KPK, sambung Basaria, juga menduga uang suap yang diberikan kepada Gubernur Aceh digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018. Uang tersebut dikirim ke BCA dan Bank Mandiri secara bertahap masing-masing sebesar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta. Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018," terangnya.

Berdasarkan laman resmi Aceh Marathon 2018, kegiatan tersebut akan digelar pada 29 Juli 2018 di Pulau Weh. Aceh Marathon ini merupakan lomba lari perdana berskala Internasional dengan kategori half dan full marathon di Aceh.

Para peserta bakal berlari sejauh 42,195 kilometer mengelilingi Pulau Weh, yang akan mengekspose pelari dengan keindahan pulau tersebut. Aceh Marathon diproyeksikan sebagai ikon olah raga dan pariwisata di Aceh.

Basaria menambahkan, diduga suap tersebut bersumber dari pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah. "Sumber uang dari Bupati Bener Meriah ini menurut informasi dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana, ini masih pengembangan," kata dia.

KPK menetapkan Irwandi dan Ahmadi serta dua orang lainnya yang merupakan pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap terkait proyek yang bersumber dari dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Aceh  Irwandi dan Bupati Bener Meriah Ahmadi pada Selasa (3/7), tim penindakan KPK mengidentifikasi penyerahan uang sejumlah Rp 500 juta. Uang itu disinyalir bagian dari jatah yang diminta  Rp 1,5 miliar oleh Irwandi ke Ahmadi.

Diduga sebagai penerima ada tiga orang yakni Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara, diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi tidak dibacakan, Bupati Kabupaten Bener Meriah.

Dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan bukti transaksi perbankan dari Bank BCA, Mandiri serta catatan proyek.  

Pada tahun ini, Aceh mendapat alokasi Dana Otsus sebesar Rp 8,03 triliun. Pemberian Dana Otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, Ahmadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement