Jumat 06 Jul 2018 22:07 WIB

Penangkapan Irwandi Kejutkan Kemendagri

Dana Otsus yang menjerat Irwandi padahal dipandang Kemendagri dikelola baik.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, mengaku kaget dengan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, oleh KPK. Sebab, sepengetahuannya, Irwandi merupakan sosok yang memiliki komitmen untuk tidak bertemu dengan pengusaha.

Menurut Ardian, Mendagri Thahjo Kumolo juga sempat menyebutkan bahwa Irwandi adalah gubernur dengan integritas tinggi. "Tapi, fakta berkata lain," tuturnya di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (6/7).

Ardian mengatakan, dana otonomi khusus (Otsus) di Aceh yang menyebabkan Irwandi ditangkap selama ini sebenarnya sudah berjalan bagus. Ia melihat, output dari dana ini terbilang efektif, termasuk dari segi infrastruktur yang semakin meningkat.

Monitoring evaluasi (monev) yang dilakukan memang dilakukan secara sampel karena tidak mungkin dilakukan di seluruh kabupaten maupun kota. Penilaian dilakukan melalui inspeksi mendadak tanpa memberitahukan kepada pemerintah daerah.

Untuk hasil monev, Ardian menjelaskan, administrasi di Aceh sudah baik. Pada tahun lalu, sempat ada kendala karena sekitar 40 persen kabupaten/kota yang menerima Otsus sering terlambat mengirimkan laporan. "Padahal, laporan itu jadi dasar untuk penyaluran tahap berikutnya," ujarnya.

Terkait dana Otsus secara keseluruhan, Ardian menyebutkan, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 8 triliun untuk Januari sampai Desember 2018. Sampai saat ini, pemerintah baru mengirim transfer Rp 2,4 triliun. Untuk Aceh, Kemendagri belum memonitor seberapa besar dan dana mana yang digunakan.

Seluruh dana otsus ini sudah didelegasikan kepada kepala daerah untuk penyelenggaraan urusannya. Karena sudah diserahkan, maka pemerintah hanya memberi uang untuk mendanai kebutuhan.

Dalam kewenangannya, pemerintah harus bisa mengevaluasi terhadap rencana kebijakan penggunaan dana tersebut. Tapi, menurut Ardian, jika sudah sampai tahap pelaksanaan, semua seharusnya sudah diserahkan ke daerah sehingga pemerintah tidak mungkin intervensi.

Untuk kasus Aceh, Ardian mengaku belum memahaminya secara teknis. Jika benar ada penangkapan pihak ketiga, mungkin ada pengadaan barang dan jasa yang dipermainkan. "Saya tidak tahu masuknya pihak ketiga ini terhadap pelaksanaan otsus sesuai aturan tidak," ucapnya.

Ardian menjelaskan, pemerintah sudah berupaya mencegah kemungkinan itu. Kemendagri juga sudah mendorong adanya transaksi nontunai supaya uang Rp 1 pun keluar dari APBD dapat terdeteksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement