Kamis 05 Jul 2018 18:44 WIB

Bawaslu DKI Khawatir PKPU Ganggu Proses Pendaftaran Caleg

Bawaslu DKI menilai PKPU tersebut rawan digugat.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Rapat konsultasi gabungan pimpinan DPR dengan Menkumham, Mendagri, KPU, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7). Rapat konsultasi membahas larangan menjadi caleg untuk narapidana tertentu pascadiundangkannya PKPU tentang Pencalonan Caleg.
Foto: Fauziah Mursid/Republika
Rapat konsultasi gabungan pimpinan DPR dengan Menkumham, Mendagri, KPU, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7). Rapat konsultasi membahas larangan menjadi caleg untuk narapidana tertentu pascadiundangkannya PKPU tentang Pencalonan Caleg.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, M Jufri khawatir proses pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) terganggu oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebab menurutnya, PKPU yang memuat larangan mantan napi kasus korupsi menjadi caleg rawan digugat.

"Kami khawatir kalau ini digugat ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan, maka akan mengganggu proses tahapan pendaftaran caleg yang sekarang sedang berjalan," ujarnya, Kamis (5/7).

Jufri melanjutkan, masalahnya saat ini pendaftaran caleg di daerah-daerah termasuk di DKI Jakarta sudah berjalan. Walaupun sekarang menggunakan aturan PKPU karena telah diundangkan, namun bila ada yang mengajukan judicial review, tetap tidak bisa dijalankan hasilnya. Sebab bisa jadi proses tahapan pendaftaran di daerah sudah selesai baru hasil uji materi muncul.

"Ya itu percuma juga," ucapnya.

Karena itu, ia mengingatkan kondisi ini harus menjadi perhatian partai-partai yang mengajukan calegnya. Jufri menegaskan karena PKPU telah diundangkan patai perlu dipahamkan sementara ini PKPU telah berlaku. Dan kalau ada gugatan dan gugatan tersebut dikabulkan oleh MA, Bawaslu di daerah tidak bisa mengganti karena proses pendaftaran telah selesai. Kecuali MA cepat merespon bila ada pihak-pihak yang melakukan uji materi atas PKPU ini.

"Saya kira bila MA cepat merespon bila ada gugatan PKPU ini bisa memberikan peluang bagi yang dirugikan atas PKPU ini," jelasnya.

Namun ia menegaskan sebagai pengawas pemilu pada prinsipnya, tidak ingin membatasi seseorang untuk dipilih dan mencalonkan diri sebagai caleg, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang (UU) Pemilu selama ini. Karena hanya PKPU yang membatasi ini, sedangkan UU tidak membatasi hak seseorang untuk memilih dan dipilih.

Baca juga: Parpol Diminta tak Selipkan Eks Koruptor di Daftar Caleg

Setelah PKPU diundangkan Kemenkumham, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilahkan KPU menerapkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya akan menghormati dan melaksanakan PKPU yang telah resmi diberlakukan KPU, ke dalam tahapan proses Pemilu.

"Kita tetap melakukan kewajiban kita, nggak mungkin juga karena kita tidak setuju, nggak kita laksanakan," katanya.

KPU pun telah memberlakukan PKPU yang didalamnya diatur larangan napi koruptor ikut mendaftar sebagai caleg. Setelah presiden memberi persetujuan, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan PKPU sebagai aturan untuk pileg 2019.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkum-HAM, Widodo Ekatjahjana mengatakan Kemenkumham mengundangkan dan mengunggah PKPU itu. Alasan Kemenkumham mengundangkan PKPU ini, setelah sempat menolaknya adalah demi penyelenggaraan pemilu yang tidak terganggu.

Namun Widodo mengingatkan pelajaran atas munculnya PKPU ini yang sempat mendapatkan pro dan kontra antar lembaga politik dan penyelenggara pemilu. Agar setiap aturan yang dimunculkan sesuai prosedur perundang-undangan, agar tidak melanggar peraturan yang lebih tinggi diatasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement