Kamis 05 Jul 2018 15:22 WIB

Pengamat: Kecil Kemungkinan PKPU Caleg Diuji ke MA

PKPU tersebut melarang partai politik mencalonkan mantan koruptor sebagai caleg.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai kecil kemungkinan Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 digugat ke Mahkamah Agung. PKPU tersebut melarang partai politik mencalonkan mantan terpidana korupsi sebagai caleg.

Bayu menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya tidak mengundangkan PKPU itu karena memang ada substansi di pasal 7 ayat 1 huruf h yang langsung bertentangan dengan pasal 240 UU Pemilu. Pada Rabu (4/7) kemarin, Kemenkumham resmi mengundangkannya.

"Kemenkumham mengundngkan ini kan bukan tanpa syarat, kemarin diperbaiki, kemudian pasal 7 ayat 1 huruf h dalam PKPU 20/2018 menjadi hilang, muncul pasal 6 ayat 1 huruf e dan pasal 4 ayat 3 yang mengubah subjek dari orang ke partai," ujar dia di Jakarta, Kamis (5/7).

Artinya, lanjut Bayu, Kemenkumham telah melakukan penyelarasan sehingga pada akhirnya berani mengundangkan PKPU tersebut. Sebab, PKPU ini sudah dianggap aman secara substansi sehingga tidak ada pertentangan dengan UU Pemilu. 

"PKPU ini tidak lagi bertentangan dengan putusan MK dan UU Pemilu, dengan itu, maka secara perundang-undangan itu sudah aman.

Karena itu, menurut dia, semestinya hakim-hakim di Mahkamah Agung punya pemikiran demikian jika ada yang menggugat. "Kami harap hakim MA punya pemikiran yang sama, tetapi tentu kan mereka punya kemandirian. Secara formil pengundangan dan substansi, setelah ada perbaikan PKPU itu aman secara substansi dalam perspektif pembentukannya," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement