Kamis 05 Jul 2018 11:37 WIB

Separuh Gubernur di Sumatra Pernah Jadi 'Pasien' KPK

Selain KPK, satu gubernur juga menjadi 'pasien' Kejaksaan Agung.

Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penangkapan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Selasa (3/7), menambah daftar panjang gubernur di Pulau Sumatra yang pernah menjadi 'pesakitan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada yang sudah bebas setelah dipidana, masih menjalani hukuman, dan masih berstatus tersangka.

Sumatra sendiri memiliki 10 provinsi. Yaitu; Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung. Dari 10 provinsi itu, lima gubenurnya pernah terlibat korupsi dan kasusnya ditangani oleh KPK. Yaitu: 

1. Aceh

a. Abdullah Puteh

- Kasus: Korupsi pembelian helikopter PLC Rostov jenis MI-2 

- Tahun: 2004

- Status: Terpidana

- Hukuman: 10 tahun penjara

b. Irwandi Yusuf

- Kasus: Suap Dana Otonomi Khusus Aceh

- Tahun: 2018

- Status: Tersangka

2. Sumatra Utara

a. Syamsul Arifin

- Kasus: Korupsi APBD Kabupaten Langkat

- Tahun: 2007

- Status: Terpidana

- Hukuman: Enam tahun penjara

b. Gatot Pujo Nugroho

- Kasus: Korupsi dana bansos Sumut

- Tahun: 2013

- Status: Terpidana

- Hukuman: Enam tahun penjara

3. Riau

a. Rusli Zainal

- Kasus: Korupsi PON Riau

- Tahun: 2012

- Status: Terpidana

- Hukuman: 10 tahun penjara

b. Anas Ma'mun

- Kasus: Suap alih fungsi lahan di Riau

- Tahun: 2014

- Status: Terpidana

- Hukuman: Tujuh tahun penjara

4. Bengkulu

Ridwan Mukti

- Kasus: Suap pembangunan di Bengkulu

- Tahun: 2017

- Status: Terpidana

- Hukuman: Sembilan tahun penjara

5. Jambi

  Zumi Zola

- Kasus: Suap RAPBD Jambi 2018

- Tahun: 2017

- Status: Tersangka

Selain para gubernur yang ditangkap oleh KPK, masih ada lagi satu gubernur yang terlibat korupsi. Namun, penanganan hukumnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Di mana, dia terlibat korupsi pajak bumi dan bangunan (PBB). Oleh Mahkamah Agung (MA), dia divonis empat tahun penjara pada 2012 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement