Selasa 03 Jul 2018 23:37 WIB

Massa Demo Bawaslu Lampung Lagi Soal Politik Uang

Mereka menggelar aksi kerokan yang mengkritik Bawaslu telah masuk angin

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Esthi Maharani
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi (AMPD) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung di Jalan Pulau Morotai Bandar Lampung, Selasa (3/7). Mereka menggelar aksi kerokan yang mengkritik Bawaslu telah masuk angin terkait dugaan politik uang dalam pilkada Lampung 27 Juni lalu.

Aksi kerokan badan sesama pendemo disaksikan warga dan juga sejumlah polisi yang berjaga di Kantor Bawaslu. Mereka menyindir anggota Bawaslu dan Panwaslu telah masuk angin untuk memeroses laporang pengaduan terhadap dugaan praktik politik uang yang terjadi sebelum hari pencoblosan.

Koordinator Aksi Rustam Effendi mengatakan, KPK harus mengusuttuntas aliran dana yang mengalir kepada sejumlah pihak dalam rangka memenangkan pilkada gubernur dan wakil gubernur Lampung. Massa juga meminta KPK mengaudit aliran dana Bawaslu dan Panwasludi 15 kabupaten/kota di Lampung.

“Bawaslu seperti masuk angin dalam memproses dugaan money politic. Padahal sudah ada laporan dari warga adanya politik uang yang dilakukan paslon,” katanya.

Ia berharap pihak terkait melakukan audit aliran dana Bawaslu dan Panwaslu di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, sehingga proses laporan pengaduan dugaan politik uang berjalan lambat.

AMPD meminta DKPP RI memberikan sanksi tegas kepada Bawaslu Lampung yang tidak berani mengambil keputusan sesuai perintah Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilgub berupa sanksi pembatalan paslon.

Pascapilkada Lampung 27 Juni lalu, kantor Bawaslu menjadi sasaran aksi massa yang tidak puas dengan kinerja Bawaslu yang lamban dalam menyikapi laporan pengaduan dugaan politik uang. Banyaknya aksi massa, membuat Polresta Bandar Lampung menurunkan ratusan personil berjaga di kantor Bawaslu selama 24 jam. n Mursalin Yasland

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement