Selasa 03 Jul 2018 16:22 WIB

Penyidikan Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun Dimulai

Kejaksaan Tinggi Sumut tunjuk dua jaksa

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di danau Toba. Dua jaksa telah ditunjuk untuk meneliti berkas tersangka kasus tersebut.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, pihaknya baru menerima SPDP untuk empat tersangka. Keempatnya, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala; PNS Dinas Perhubungan Samosir yang juga Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra; pegawai honor Dishub Samosir yang merupakan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang; serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang

"Kami terima semalam siang, Senin (2 Juli). Ada dua haksa yang ditunjuk untuk meneliti, Edmond N Purba dan Belman Tindaon," kata Sumanggar, Selasa (3/7).

(Baca: Tragedi KM Sinar Bangun, Menko Maritim Akui Pemerintah Lalai)

Sumanggar mengatakan, penelitian berkas ditargetkan akan selesai sebelum 14 hari kerja. Untuk kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Terkait SPDP satu tersangka lagi, yakni Kadis Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan, Sumanggar mengaku, pihaknya belum menerimanya. "Untuk SPDP Kadis Perhubungan belum ada kami terima," ujar dia.

KM Sinar Bangun tenggelam di danau Toba, Senin (18/6) petang. Kapal itu dilaporkan tenggelam saat berlayar dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun.

Para tersangka diduga lalai dan melakukan pembiaran sehingga kapal yang seharusnya mengangkut tidak lebih dari 50 orang itu berlayar dengan lebih dari 200 penumpang. Muatan kapal juga ditambah 60 unit sepeda motor.

Sebanyak 24 korban telah ditemukan, tiga di antaranya dalam keadaan meninggal. Sementara 164 penumpang masih dinyatakan hilang hingga kini. Operasi pencarian serta evakuasi korban dan bangkai kapal daei dasar danau pun resmi dihentikan hari ini, Selasa (3/7).

Untuk diketahui, proses pencarian serta evakuasi korban dan bangkai KM Sinar Bangun di danau Toba akan dihentikan pada hari ke-16, Selasa (3/7). Proses pencarian dan evakuasi korban akhirnya dihentikan setelah diperpanjang tiga kali. Sulitnya medan untuk melakukan evakuasi membuat proses tersebut dihentikan.

Pemerintah akan membuat monumen untuk mengenang para korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di danau Toba. Hingga kini, 164 korban masih dinyatakan hilang dalam insiden tersebut.

Menko Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan mengakui adanya faktor kelalaian pemerintah dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di danau Toba. Ada regulasi yang dilanggar dalam pengelolaan kapal di danau terbesar se-Asia Tenggara itu.

"Saya mengakui ada juga kekurangan kita di sana," kata Luhut Senin (18/6).

Luhut mengatakan, ada cukup banyak pelabuhan di danau Toba. Ada sebanyak 59 pelabuhan yang terdata berada di kawasan itu. Sayangnya, pelabuhan-pelabuhan ini luput dari perhatian pemerintah dan masyarakat. Dia pun berharap, ke depan, puluhan pelabuhan tersebut ditata dengan baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement