Selasa 03 Jul 2018 02:25 WIB

Hak Angket DPR Terkait PKPU Belum Dibahas di Komisi II

Wakil Ketua Komisi II mengatakan belum ada yang mengusulkan hak angket terkait PKPU

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria
Foto: Mahmud Muhyidin/Republika
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza mengatakan, belum ada pembahasan di internal Komisi II tentang wacana hak angket DPR terkait peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Riza mengatakan DPR akan membahas masalah itu dengan pihak-pihak terkait pada Rabu (4/7).

"Senin (2/7) Komisi II DPR ada rapat, namun belum ada yang mengusulkannya. Saya pribadi malah belum tahu ada wacana tersebut," ujarnya di Jakarta.

Riza mengatakan tugas DPR memastikan peraturan sesuai UU dan pihaknya akan mencoba menggunakan langkah persuasif untuk menemukan solusi. Untuk itu, menurut Riza, Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi II DPR akan bertemu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU untuk membahas masalah tersebut pada Rabu (4/7) pagi.

"Kami akan membahas apa solusi dan jalan tengah serta titik temunya, apakah dengan pengajuan keberatan ke pengadilan," katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, DPR bisa menggunakan hak pengawasannya tapi KPU bersifat mandiri dan independen sehingga kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan aturan yang dikeluarkan KPU bisa mengajukan gugatan. Menurutnya, parpol akan cari aman terkait aturan di pemilu, yaitu sesuai UU namun diterima KPU. Gerindra selama ini tidak pernah mengajukan eks-narapidana korupsi sebagai caleg.

"73 anggota DPR RI dari Gerindra tidak ada eks-napi korupsi dan tidak ada yang bermasalah. Saya kira semua parpol juga sama," katanya.

Baca juga: Ketua DPR Kritik KPU Soal Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Sebelumnya, Fraksi PPP DPR RI mewacanakan digulirkannya Hak Angket terkait telah dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif, kebijakan itu diduga melanggar beberapa Undang-Undang.

"Kami berbicara keras tentang larangan napi korupsi menjadi caleg itu bukan pada substansi menolak niatannya namun lebih pada prosedur hukum yang dilanggar," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan opsi digulirkannya hak angket tersebut sudah menjadi pembicaraan informal di internal Komisi II DPR dan tidak menutup kemungkinan akan terwujud kalau masalah tersebut tidak ada penyelesaiannya.

Hal itu menurut anggota Komisi II DPR itu sama ketika Panitia Khusus Hak Angket terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digulirkan tahun 2009 yang berawal dari obrolan informal.

Baidowi menduga KPU melanggar Pasal 240 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; Pasal 75 ayat 4 UU Pemilu; Pasal 74 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.

Baca juga: KPU Persilakan PKPU Larangan Koruptor Nyaleg Digugat ke MA

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement