Senin 02 Jul 2018 20:15 WIB

Puluhan Massa Demo Kantor KPU karena tak Bisa Mencoblos

Mereka tidak mendapat formulir C6 atau undangan memilih.

Rep: Issha Haruma/ Red: Esthi Maharani
Petugas mengangkat kotak berisi surat suara dari masing-masing TPS, di gudang penyimpanan logistik KPU Medan, Sumut, Ahad (13/7).
Foto: antara
Petugas mengangkat kotak berisi surat suara dari masing-masing TPS, di gudang penyimpanan logistik KPU Medan, Sumut, Ahad (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Puluhan orang berunjuk rasa di kantor KPU Sumatra Utara, Jl Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (2/7). Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mereka karena tidak dapat memberikan hak suara pada Pilkada serentak 2018 lalu.

Unjuk rasa tersebut dilakukan massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Peduli Demokrasi. Dalam aksinya, massa membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan mereka.

Koordinator Aksi, Carter Sitanggang meminta KPU Sumut bertanggung jawab atas banyaknya masyarakat yang tidak dapat mencoblos karena ketidakberesan kinerja mereka.

"Kami kecewa karena yang membunuh hak kami untuk memilih adalah jajaran KPU sendiri," kata Carter dalam orasinya, Senin (2/7).

Carter mengatakan, tidak terfasilitasinya hak mereka untuk mencoblos dikarenakan tidak mendapat formulir C6 atau undangan memilih. Selain itu, para mahasiswa yang mengurus formulir A5 atau pindah memilih juga tetap tidak dapat mencoblos.

"Kami menuntut KPU Sumut agar mengakomodir atau mengembalikan hak politik kami sebagai warga Sumut untuk memilih gubernur dan wakil gubernur yang telah direnggut oleh PPK dan PPS," ujar Carter.

Unjuk rasa ini mendapat pengawalan dari personel kepolisian. Usai menggelar aksi, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Sementara itu, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima dua kasus dugaan tindak pidana Pemilu pada Pilkada Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut. Kedua kasus itu masih diproses hingga saat ini.

Anggota Bawaslu Sumut, Hardi Munthe mengatakan, kedua kasus itu, yakni dugaan pembukaan kotak surat suara dan perusakan surat suara. Keduanya dilaporkan oleh kalangan perseorangan dan atas nama tim kuasa hukum pasangan calon.

"Dua kasus itu sekarang sudah masuk penyidikan di tangan pihak kepolisian yang ada di Sentra Gakkumdu," kata Hardi, Senin (2/7).

Hardi mengatakan, saat ini, Sentra Gakkumdu masih melengkapi barang bukti dan meminta keterangan para saksi. Tahapan ini harus dilakukan sebelum penetapan tersangka dan dilanjutkan ke penuntutan. Pihaknya pun telah berada di Tapanuli Utara untuk memantau proses penanganan kasus ini di Sentra Gakkumdu.

"Memang pengadu menyampaikan ada kecurangan dan lain-lain. Namun, itu harus ada pembuktian. Itulah yang sedang diproses saat ini," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement