Senin 02 Jul 2018 20:15 WIB

Sejumlah Fraksi Minta Kejelasan Sikap Pemprov Soal Reklamasi

Sejumlah Fraksi mempertanyakan dibentuknya dua tim terkait penanganan reklamasi

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Tanda Penyegelan terlihat disalah satu bangunan di Reklamasi Pulau D, Teluk Jakarta, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta Taufiqurrahman meminta kejelasan sikap Pemprov DKI terkait reklamasi Teluk Jakarta. Dia menilai, dibentuknya Badan Pelaksana Reklamasi dan TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir tanpa terlebih dulu menyelesaikan peraturan daerah (perda) menjadikan sikap pemprov kian mengambang.

Menurutnya, pembahasan perda terkait reklamasi harusnya dilakukan terlebih dulu sebelum melangkah membuat kebijakan terkait reklamasi. Perda, kata dia, merupakan dasar hukum dalam menentukan pulau hasil reklamasi akan digunakan untuk apa. Sebab, dalam perda terkait reklamasi, khususnya tata ruang akan diatur di dalamnya.

"Dari situ (perda) kelihatan maksud eksekutif apa terkait reklamasi ini. Apakah menyetop reklamasi dan mengembalikan ini menjadi zona konservasi, RTH (ruang terbuka hijau) atau apapun, atau dia memang mau melanjutkan apa yang dilakukan pengembang," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (2/7).

Taufiq mengatakan, pembentukan Badan Pelaksana Reklamasi dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir memang menjadi hak gubernur. Tetapi, kata dia, terkait tata ruang dan zonasi tetap harus diatur dalam perda.

Karena itu, menurutnya, pembahasan terkait raperda tersebut perlu untuk segera dilakukan. "Yang lebih penting dan urgent selesaikan dulu perdanya. Terakhir draft raperda ditarik pemda. Sekarang DPRD nunggu," ujar dia.

Dua raperda terkait reklamasi yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Kedua raperda itu sempat ditarik Anies dari pembahasan di DPRD dan hingga kini belum diajukan kembali.

Senada, Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono juga mempertanyakan urgensi pembentukan Badan Pengelola Reklamasi dan TGUPP Pengelolaan Pesisir. Ia mengaku justru bingung dengan pembentukan dua tim ini di tengah sikap gubernur yang masih mengambang soal reklamasi.

Gembong mengatakan, gubernur sempat memberikan isyarat untuk menghentikan reklamasi sesuai janji dengan menyegel Pulau D hasil reklamasi. Namun, semua justru nampak kontradiksi dengan rangkaian peristiwa selanjutnya.

"Dua hari kemudian (pascapenyegelan) dia (Anies) membentuk badan, dan sekarang ada tim mengenai pesisir. Kita tidak tahu sikap gubernur terkait reklamasi ini apa?," katanya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Judistira Hermawan menilai, keberadaan kedua tim yang dibentuk gubernur itu juga menunjukkan sisi lain dari ketidakpercayaan gubernur terhadap dinas teknis yang ada. Ia mengkhawatirkan, semua akan bertabrakan jika terus dipaksakan.

"Dibentuknya badan-badan baru ini kemudian tumpang tindih tugas dan fungsinya dengan perangkat daerah yang selama ini sudah bekerja dengan baik," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement