Ahad 01 Jul 2018 19:27 WIB

Anggota Bawaslu: KPU tak Paham Kewenangannya

Bawaslu tetap menolak aturan larangan mantan napi kasus korupsi dilarang jadi caleg.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja
Foto: Republika/Dian Erika
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mempersilahkan KPU menerapkan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang pencalonan caleg dari mantan narapidana kasus korupsi. Namun demikian, Bawaslu tetap pada sikapnya tidak menyetujui aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk nyaleg melalui PKPU.

"Kalau Bawaslu sudah jelas kita konsisten (nggak setuju) tapi kan tetap KPU punya pendapat, ya silahkan kami juga punya pendapat," ujar Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja saat dihubungi wartawan, Ahad (1/7).

Menurutnya, Bawaslu juga akan menghormati dan melaksanakan PKPU yang telah resmi diberlakukan KPU, ke dalam tahapan proses Pemilu.  "Kita tetap melakukan kewajiban kita, nggak mungkin juga karena kita tidak setuju, nggak kita laksanakan," katanya.

Namun demikian, Bagja menilai sikap KPU yang bersikukuh memuat larangan mantan napi korupsi dalam PKPU tersebut tidaklah tepat. Sikap KPU tersebut juga kata Bagus, menunjukkan KPU tidak memahami tugas dan kewenangannya.

Sebab aturan PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang di atasnya. Selain itu, aturan larangan mantan napi korupsi ikut dalam Pemilu juga pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Ada lembaga yang tidak mengerti kewenangannya yah. itulah gambaran KPU sekarang. Ada lembaga yang tidak menghormati putusan lembaga lain, semaunya dewe (sendiri). Yowes monggo (ya silahkan),"  ujar Bagja.

Baca juga: PAN Dorong Pihak yang tak Setuju dengan PKPU Gugat ke MA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi memberlakukan aturan larangan tersebut dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 perihal Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan pantauan di laman JDIH KPU, aturan tersebut sudah diunggah sejak Sabtu sore dan dapat diunduh oleh masyarakat umum.

"Aturan itu sudah diumumkan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU," ujar Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Sabtu (30/6) sore.

Baca juga: Soal PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Ini Sikap Kemendagri

Sementara Kementerian Dalam Negeri tetap pada sikapnya terkait norma yang mengatur mantan narapidana korupsi maju menjadi calon anggota legislatif harus sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hal itu menyusul resmi diberlakukannya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan yang memuat larangan mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif.

"Posisi Pemerintah kan sudah jelas waktu rapat dengar pendapat, posisinya itu bahwa pemerintah kan regulator bersama DPR apa yang sudah ada di UU Pemilu itu," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar saat dihubungi wartawan, Ahad (1/7).

Bahtiar mengatakan, begitu halnya sikap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas norma tersebut. Sekalipun KPU akhirnya memberlakukan resmi norma tersebut dalam PKPU. "Kan sudah jelas, Menteri Hukum dan HAM kan pemerintah, posisi Menkumham itu pasti sama dengan Mendagri. Karena sudah teknis pembentukan perundangan-undangannya ya posisinya Menkumham sama dengan Mendagri," ujar Bahtiar.

Bahtiar kembali menegaskan, Pemerintah mendukung langkah pemberantasan korupsi yang ingin memastikan calon anggota legislatif bersih dari korupsi. Namun demikian, harus tetap berpegang teguh pada aturan perundangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement