REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Samosir, Nurdin Siahaan, terancam hukuman sepuluh tahun penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian Djajad mengatakan, Nurdin dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP. Selain hukuman penjara maksimal sepuluh tahun, Nurdin juga terancam didenda sebesar Rp 1,5 miliar.
Menurut Andi, Nurdin ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti. "Dari pasal yang diterapkan penyidikan, ada pembiaran (yang dilakukan tersangka) sehingga orang meninggal," kata Andi, Jumat (29/6).
Andi mengatakan, hingga kini, Nurdin belum diperiksa sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan beberapa hal sebelum memeriksa Nurdin dalam status barunya itu.
"Tapi yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi," ujar dia.
Kini, penyidikan insiden ini masih berjalan dan ditangani Ditreskrimum dan Ditpolair Polda Sumut bersama Polres Samosir. Empat tersangka lain untuk kasus ini pun telah ditahan di Mapolda Sumut.
Keempatnya, yakni nakhoda sekaligus pemilik kapal, Poltak Soritua Sagala; PNS Dinas Perhubungan Samosir yang juga Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Golpa F Putra; pegawai honor Dishub Samosir yang merupakan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang; serta Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP), Rihad Sitanggang. Keempatnya juga dijerat pasal yang sama dengan Nurdin.