Rabu 27 Jun 2018 14:31 WIB

Anies Apresiasi Dicabutnya Gugatan Warga Akuarium

Menurut Anies, pencabutan gugatan terhadapnya memiliki arti simbolik

Rep: Sri Handayani/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada media seusai peluncuran Dapur Keliling (Darling) di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Rabu (30/5).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada media seusai peluncuran Dapur Keliling (Darling) di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta, Rabu (30/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengapresiasi langkah yang diambil oleh warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, yang mencabut gugatan class action. Ia menilai tindakan ini sebagai wujud kerja sama antara pemerintah provinsi (pemprov) dan warga.

"Kita apresiasi dan sebenarnya sejak awal kita berkomunikasi, mereka juga sudah menunjukkan bahwa kita akan kerja bersama," kata Anies di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (27/6).

Menurut Anies, pencabutan gugatan terhadapnya memiliki arti simbolik. Ia menafsirkan hal tersebut sebagai gambaran kerja sama antara Pemprov DKI dan warga Kampung Akuarium. Secara hukum kedua pihak kini tidak bermasalah. Ia juga berharap rencana pembangunan di lokasi tersebut akan terwujud.

"Nanti Insya Allah semua rencana kita di sana bisa dilaksanakan," kata dia.

Ia berpendapat bahwa warga Kampung Akuarium telah menyaksikan sendiri kehadiran pemerintah untuk melindungi warganya. Penerbitan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat juga dinilai telah memberikan kepastian hukum bagi mereka.

"Kepastian hukum, kepastian untuk bisa melakukan kegiatan perekonomian, kegiatan sosial di kampungnya," ujar dia.

Warga Kampung Akuarium mencabut gugatan terhadap Gubernur Anies Rasyid Baswedan karena Anies Baswedan selaku gubernur DKI telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat. Dalam keterangan tertulis, Selasa (26/6), Pengacara Warga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Simamora mengatakan keputusan ini merupakan dasar hukum dalam penataan 21 kampung yang tersebar di wilayah Jakarta, salah satunya adalah Kampung Akuarium yang terletak di Penjaringan, Jakarta Utara.

Gugatan ini diwakili oleh Dharma Diani, Teddy Kusnaedi, dan Musdalifah yang mewakili 320 kepala keluarga yang tergusur. Di dalamnya, masing-masing Gubernur DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Utara, Kapolri, panglima TNI ditempatkan sebagai tergugat, begitu pula Kepala BPN.

Dalam gugatan tersebut warga mengajukan dalil-dalil, antara lain para tergugat tidak pernah melakukan musyawarah dengan warga. Kedua, tidak pernah memberikan pemberitahuan yang cukup sebelum melakukan penggusuran. Ketiga, tidak pernah memberitahukan tujuan penggusuran kepada warga dan tidak melakukan proses penggusuran sesuai standar hak asasi manusia.

Keempat, lanjut Nelson, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap warga. Kelima, mengerahkan kekuatan polisi dan militer dalam menggusur warga secara melanggar hukum.

"Semuanya adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatig overheidsdaad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," ujar Nelson.

Warga Kampung Akuarium akan terus menanti janji pembangunan kembali Kampung Akuarium dan mengawal proses tersebut. Pemulihan atas pelanggaran hak asasi manusia yang telah dialami dalam bentuk penggusuran paksa harus dilakukan tidak hanya oleh Anies-Sandiaga tapi oleh seluruh kepala daerah di Indonesia.

"Masih ada banyak dalam melakukan pembenahan tata ruang kota yang tidak melanggar HAM dan tidak membuat rakyat menderita," ujar Nelson.

Penggusuran paksa warga Kampung Akuarium dilakukan oleh Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menggusur paksa warga dengan mengerahkan 4.288 aparat gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP pada 11 April 2016. Sebanyak 345 kepala keluarga seketika kehilangan tempat tinggal mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement