REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam pelaksanaan Pilkada serentak hari ini, Rabu (27/6), Polda Metro Jaya ikut melakukan pengamanan di sekitar wilayah hukumnya. Setidaknya ada 14.609 TPS (tempat pemungutan suara) yang akan dipantau oleh anggota kepolisian Polda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, wilayah yang akan dipantau adalah Depok, Bekasi, dan Tangerang. "Anggota hanya mengamankan TPS, jadi tidak ada dan tidak diperbolehkan menghitung, jadi hanya mengamankan," ujar dia saat dihubungi, Rabu (27/6).
Pengamanan itu dilakukan jika kepolisian memantau TPS, hingga masuk ke dalam lingkungan TPS. Anggota yang berjaga di TPS akan berkoordinasi dengan kepala TPS, sehingga betul-betul dipastikan bahwa anggota hanya bertugas mengamankan.
Lebih lanjut, pengamanan di wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti di Depok, Bekasi, dan Tangerang sudah direncanakan pengamanannya. Selain personel dari Polda Metro Jaya, kepolisian melibatkan juga personel dari Polres, juga dari Linmas dan TNI.
"Jadi keseluruhan pengamanan yang kita libatkan ada 41.381 personel, dari 41.381 itu, TNI ada 3.363 personel, kemudian dari Linmas ada 29.218 personel, sedangkan dari Polda Metro Jaya ada 3.751 personel dan dari jajaran Polres ada 5.044 personel," papar Argo.
Dalam satu TPS, Argo menjelaskan akan ada satu anggota yang mengamankan keberlangsungan Pilkada serentak ini. "Sama semua (pengamanannya), makanya dari Polda kita turunkan di sana untuk melakukan back up, yang terpenting bahwa anggota di sana pengamanan dibantu oleh Polda dan kita tetap waspada," kata dia.
Pada prinsipnya, kepolisian Polda Metro Jaya diimbau untuk netral apalagi sudah ada instuksi dari Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian, seandainya ada yang tidak netral, akan ada sanksi mulai dari ringan sampai berat artinya mulai dari teguran sampai PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Sebagaimana diketahui, pemungutan suara pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak, jatuh pada Rabu, 27 Juni 2018. Sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten, akan menggelar pemungutan suara. Personel Polri yang bertugas di pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) saat penyelenggaraan Pilkada, tidak diperbolehkan mencatat hasil pemungutan suara.
Hal ini tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/404/BI/OPS.1.3/2018 tertanggal 22 Juni 2018 tentang netralitas Polri. Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, hasil pilkada bisa dijadikan bahan pertimbangan apabila terjadi proses sengketa di Pilkada.
Proses sengketa diselesaikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dimana Polri merupakan salah satu unsurnya bersama Kejaksaan Agung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tito menegaskan, poin poin netralitas Pri juga disertai sanksi-sanksi.
Sanksi yang ada berupa sanksi ringan berupa teguran, hingga mutasi sampai ke PDTH (Pemberhentian dengan tidak hormat). "Kalau ada yang berpihak itu saya ganti," kata Tito di Mabes Polri, Senin (25/6).