Rabu 27 Jun 2018 04:05 WIB

Anies: TGUPP Pesisir dan Badan Reklamasi Beda Tugas

Anies menjelaskan tugas TGUPP Pesisir dan Badan Reklamasi berbeda meski objeknya sama

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Anies Baswedan
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menunjuk ahli tata kota Marco Kusumawijaya sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir. Tugas tim pengelolaan pesisir ini disebut berbeda dengan Badan Pelaksana Reklamasi yang dibentuk sebelumnya meski objek kelolanya sama.

Anies mengatakan, tugas Marco dan tim yang dipimpinnya berkutat pada pembenahan kawasan pesisir secara keselurahan. Mantan anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi itu diberi tanggung jawab untuk memberi masukan kepada gubernur dalam menata seluruh daerah pesisir yang akan dituangkan dalam kebijakan gubernur.

"(TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir) nanti akan menyusun masukan kemudian mengumpulkan data informasi dari berbagai pihak untuk gubernur dan jajarannya dalam menyusun kebijakan terkait dengan kawasan pesisir," katanya di Jakarta, Selasa (26/6).

Menurutnya, Badan Pelaksana Reklamasi yang dibentuknya merupakan amanat dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995. Anies pernah menyatakan bahwa rencana yang disusun Badan Pelaksana Reklamasi akan diterjemahkan dalam tata ruang yang nantinya dibuat peraturan daerah (perda).

Dari perda tersebut, kata Anies, pembahasan terkait wilayah yang menjadi zona peruntukan masing-masing baru bisa dimulai. Ada dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta yakni Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura). Keduamya telah ditarik Anies dari pembahasan di DPRD.

"Kalau yang ini (TGUPP Pengelolaan Pesisir) fungsinya lebih untuk masukan gubernur, jadi gubernur dalam menyusun kebijakan itu ada think tank yang menjadi pendukungnya," ujar dia.

Baca juga: KSTJ: Nelayan Dapat Parsel Berupa Kelanjutan Reklamasi

Keppres 52 Tahun 1995 ini pernah dijadikan basis argumentasi hukum oleh mantan gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait reklamasi Teluk Jakarta. Ahok menilai gubernur DKI memiliki wewenang penuh terhadap reklamasi Teluk Jakarta.

Namun, argumentasi ini mendapat serangan dari lawan politiknya. Keppres yang dijadikan 'sandaran' Ahok itu dinilai tak berdasar. Sebab, ada aturan termutakhir terkait reklamasi Teluk Jakarta yakni Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Perpres nomor 122 ini justru memberi wewenang kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait izin reklamasi di wilayah DKI yang termasuk Kawasan Strategis Nasional (KSN). Polemik terkait dasar hukum ini terus bergulir saat itu. Kini, dasar hukum itu digunakan Anies untuk membentuk Badan Pelaksana Reklamasi.

Pembentukan Badan Pelaksana Reklamasi ini ditolak banyak pihak, salah satunya Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ). Mereka mengecam Anies atas keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Aktivis KSTJ Nelson Simamora mengatakan, Anies-Sandi ternyata memutuskan untuk melanjutkan proyek reklamasi Teluk Jakarta yang ditandai dengan ditetapkannya Pergub 58/2018 pada Senin, 4 Juni. Pergub 58/2018 pada intinya membentuk Badan Pelaksanaan untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi seperti tertuang dalam Pasal 4.

Penolakan Badan Pelaksana Reklamasi juga datang dari DPRD DKI. Dewan menilai pembentukan badan itu mubazir. Sebab, adanya TGUPP harusnya sudah cukup untuk merencanakan pengelolaan pesisir. Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Judistira Hermawan meyakini, Anies memiliki pembantu yang cukup untuk mengimplementasikan rencana itu.

"Kami ingin mendapat penjelasan lebih lanjut apa tugas dan fungsinya (Badan Pelaksana Reklamasi), kita tahu pemprov memiliki banyak perangkat daerah bersifat teknis yang sangat mampu mengelola pelaksanaan pembangunan di DKI Jakarta, termasuk reklamasi," kata dia.

Baca juga: Rencana Anies Baswedan Bentuk Badan Reklamasi Ditolak

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 187 Tahun 2017 tentang TGUPP yang diteken Anies, ada beberapa bidang yakni bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang percepatan pembangunan, bidang ekonomi dan pembangunan serta bidang pengelolaan pesisir. Total ada lima bidang di TGUPP.

Ketua Fraksi Demokrat-PAN Taufiqurrahman juga mengaku masih meraba-raba fungsi pembentukan Badan Pelaksana Reklamasi yang akan dilakukan Anies. Ia mengatakan masih belum menemukan kegunaan dari pembentukan badan tersebut. Sebab, kata dia, ada bidang pengelolaan pesisir di TGUPP.

"Kita lihat saja, apakah fungsinya akan bertabrakan dengan komite penataan pesisir di TGUPP. Meski soal perlu badan baru atau tidak itu prerogratif gubernur," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement