Kamis 07 Dec 2017 11:46 WIB

Anies: Bakal Ada Langkah Hukum untuk Pulau Reklamasi C dan D

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bilal Ramadhan
Kondisi pulau reklamasi C dan D, Jumat (24/
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Kondisi pulau reklamasi C dan D, Jumat (24/

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan menempuh langkah hukum terhadap Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Pulau hasil reklamasi itu berpolemik dan sempat dihentikan pembangunannya lantaran tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Nanti kita ada langkah hukumnya itu, tapi yang jelas kita berpikir jangka panjang bukan menyelesaikan satu-dua kasus saja," kata Anies di Balai Kota, Kamis (7/12).

(Baca: Cabut Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Penjelasan Anies)

Namun, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini tak mengungkap lebih detail langkah hukum yang dimaksudnya. Anies hanya menekankan, penataan kawasan di utara Jakarta perlu dipikirkan untuk jangka panjang terkait kebutuhan Ibu Kota saat ini dan masa depan. Dia ingin Jakarta menjadi kawasan pantai yang bisa dirasakan seluruh warga.

Anies telah mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dari program legislasi daerah (prolegda). Raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta ini dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan Ibu Kota di masa mendatang.

"Jangan menata dengan menggunakan profil Jakarta di masa lalu, tapi profil Jakarta ke masa depan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement