Kamis 07 Dec 2017 16:40 WIB

DPRD DKI Beri Kesempatan Anies Kaji Ulang Raperda Reklamasi

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana pulau C dan D Reklamasi di pantai Utara Jakarta, Rabu (11/5)

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi. Terkait hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengatakan akan menunggu hasil dari pengkajian ulang Anies.

(Baca: Cabut Raperda Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Penjelasan Anies)

"Pak Anies mengatakan akan me-review (mengkaji ulang) kembali raperda tersebut. Sebagai DPRD kami menunggu hasil review dari pihak beliau," kata Sekretaris DPRD Komisi A, Syarif, ketika dihubungi Republika.co.id, Kamis (7/12).

Syarif mengatakan, pihaknya tidak mendesak Gubernur untuk segera mendapatkan hasil pengkajian ulang. Hal yang penting menurutnya adalah perbaikan lingkungan. "Kami tidak mendesak. Kami memberikan kesempatan Pak Anies untuk me-review," tambah Syarif.

Menurut Anies, terkait masalah reklamasi masih perlu banyak hal yang dikaji. Pihaknya akan membentuk tim yang akan mengkaji ulang segala aspek tentang adanya reklamasi. "Timnya akan dibentuk mudah-mudahan di awal tahun (2018) mulai bekerja," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement