Selasa 26 Jun 2018 19:45 WIB

KPU Diminta Sinkronisasi PKPU Pencalonan Anggota DPD

PKPU ini juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Kampanye Pemilu
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Kampanye Pemilu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Widodo Ekatjahjana meminta KPU melakukan sinkronisasi kembali terhadap PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. PKPU ini juga dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

"Benar, PKPU Pencalonan Anggota DPD juga harus disinkronisasi," ujar Widodo ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (25/6) malam. 

Dia melanjutkan, sinkronisasi ini perlu dilakukan oleh KPU dengan menghadirkan Bawaslu serta lembaga terkait, seperti Kemendagri dan Mahkamah Konstitusi (MK). Sinkronisasi diperlukan supaya tidak ada pertentangan antara aturan dalam PKPU itu, putusan pengadilan dan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. 

Aturan yang dinilai tidak sejalan dengan UU yakni larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD. Dalam PKPU Nomor 14, aturan ini tertuang pada pasal 60. 

“Kami pastikan agar aturan itu tidak bertentangan dengan putusan MK dan UU. Kalau putusan pengadilan tidak diindahkan, maka proses bernegara akan kacau," kata Widodo. 

PKPU Pencalonan Anggota DPD sudah diundangkan oleh Kemenkumham. Dengan begitu, saat ini aturan itu sudah berlaku untuk saat ini. 

Sebelumnya, Widodo meminta KPU mau kembali melaksanakan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas PKPU pencalonan caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Hal tersebut merupakan tanggapan atas pernyataan KPU yang siap mengundangkan PKPU secara mandiri jika tidak juga disetujui oleh Kemenkumham.

"Kemenkumham berharap, KPU melakukan sinkronisasi/penyelarasan dengan mengundang kememterian/lembaga terkait, seperti Bawaslu, DKPP, Kemendagri, MK dan sebagainya," ujar Widodo ketika dikonfirmasi Republika, Rabu (20/6). 

Menurutnya, rapat koordinasi untuk sinkronisasi dan penyelarasan itu penting agar nantinya PKPU yang disusun tidak bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi. Widodo mengungkapkan jika dalam surat Kemenkumham kepada KPU saat mengembalikan PKPU pencalonan caleg beberapa waktu lalu, masukan ini sudah diberikan. 

"Mudah-mudahan sinkronisasi PKPU dengan mengundang kementerian dan lembaga terkait itu bisa segera terlaksana. Supaya ketika diajukan pengundangannya ke Kemenkumhamtidak lagi substansinya bertentangan dengan putusan MK dan peraturan yang lebih tinggi," kata Widodo. 

Sebelum Idul Fitri lalu,  Kemenkumham, telah resmi mengembalikan PKPU pencalonan caleg yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi kepada KPU. Dengan dikembalikannya PKPU tersebut maka Kemenkumham masih menolak mengundangkan aturan tersebut. 

Baca Juga: Menkumham: PKPU Caleg Eks Koruptor tak Bisa Diundangkan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement