REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM yang rencananya dimulai Senin (25/6) besok, ditunda. Tes tersebut diberlakukan untuk seluruh golongan SIM dan juga untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM serta perpanjangan SIM.
Kepala Seksi SIM Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengungkapkan, penundaan dilakukan lantaran pihaknya masih melakukan serangkaian tahapan sosialisasi dan simulasi sistem dari tes psikologi tersebut. Hal tersebut dilakukan guna memaksimalkan pelaksanaannya dan agar diketahui oleh masyarakat.
"Alasannya (ditunda) karena kita masih melaksanakan tahapan sosialisasi dan simulasi sistem," kata Fahri saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (24/6).
Tahapan sosialisasi dan simulasi belum dipastikan hingga kapan akan dilakukan. Namun, pihaknya akan terus mempersiapkan pelaksanaan ujian ini agar dapat berjalan dengan maksimal.
"(Nanti) Akan kami info lanjut," tambahnya.
Baca juga, Siap-Siap, Ada Tes Psikologi untuk Peroleh SIM
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menerapkan tes psikologi sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan SIM. Penerapan tes psikologi dalam penerbitan SIM tersebut didasarkan atas pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Berdasarkan dua dasar hukum tersebut, salah satu persyaratan penerbitan SIM yaitu kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun pemeriksaan kesehatan rohani yang dilakukan dengan menilai beberapa aspek.
Diterapkannya tes psikologi, diharapkan dapat mencegah kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh faktor psikologis dari pengemudi. Misalnya, kasus tahun 2015 di Jalan Sultan Iskandar Muda. Dalam kejadian itu, tersangka berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil, sehingga menyebabkan beberapa korban meninggal dunia serta luka-luka.