REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meskipun tinggal beberapa hari lagi, Kementerian Dalam Negeri masih belum bisa memastikan tanggal 27 Juni mendatang akan diliburkan untuk Pilkada Serentak 2018. Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, surat usulan yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sampai di Sekretariat Negara.
"Surat usulannya sedang diproses Setneg. Satu dua hari akan keluar (pengumumannya)," ujar Akmal di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Sabtu (23/6).
Saat ini Kemendagri masih berkoordinasi dengan KPU terkait hari libur Pilkada ini. Meskipun surat KPU mengajukan tanggal 27 Juni 2018 ditetapkan menjadi libur nasional, namun keputusan tersebut berada di tangan Presiden Jokowi. Apakah akan menjadi libur nasional, atau hanya libur di daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
"Apakah yang ditetapkan itu akhirnya libur nasional atau libur hanya 171 daerah, itu keputusan Presiden," katanya.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah sedang mempertimbangkan penetapan libur secara nasional pada 27 Juni mendatang. Libur nasional ini dalam rangka pemungutan suara pilkada serentak 2018.
"Soal libur nasional (pada Rabu, 27 Juni) tadi baru diwacanakan. Nanti tentunya butuh keputusan presiden karena libur nasional. Hanya saja, ada usulan yang diliburkan cuma 171 daerah saja karena yang menyelenggarakan pilkada serentak di daerah itu," ujar Wiranto kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jumat (22/6).
Namun, lanjut dia, berdasarkan hasil kajian bersama dalam rapat dengan sejumlah instansi terkait, terungkap bahwa mobilitas pemilih tidak hanya di daerah pelaksana pilkada. Mobilitas bisa terjadi di seluruh daerah, termasuk yang tidak menyelenggarakan pilkada.