REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Fredrich Yunadi akan membacakan nota pembelaan (pleidoi) sebanyak 1.865 halaman. Pleidoi itu terkait dalam kasus dugaan korupsi merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik.
"Totalnya sebenarnya 1.865 halaman. Akan tetapi, dengan ada lampiran-lampiran jadi hampir 2.000 halaman. Saya anggap 2.000 halaman dan saya punya bukti mungkin 500 bukti," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (22/6).
Dalam perkara ini, Fredrich dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider enam bulan. "Jadi, ada fakta saya analisis yuridis nanti itu yang akan saya fokuskan terus saya buktikan di mana ada pemalsuan-pemalsuan dilakukan oleh penuntut umum," kata Fredrich menambahkan.
Menurut Fredrich, dia merekam semua keterangan saksi di pengadilan dan mentranskripsikannya hingga menjadi 1.200 halaman. "Saya seperti main film pakai transkrip. Jadi, tidak ada rekayasa sama sekali, tetapi dari penuntut umum itu mereka membuat pendapat. Jadi, yang tidak ada ditambah-tambahi. Jadi, di sini saya katakan di halaman ini dipalsukan, di halaman ini dipalsukan," ungkap Fredrich.
Akan tetapi, Fredrich tidak akan membacakan seluruh pleidoinya. "Ya, enggak. Keterangan-keterangan saksi tidak dibacakan, tidak mungkin dibacakan seluruhnya," kata Fredrich.
Fredrich juga enggan berkomentar mengenai ucapan Bimanesh yang mengatakan dirinya menyesal membantu Fredrich. "Itu menurut dia (Bimanesh) kan, dia kan dalam hal ini sudah dibeli pihak jaksa kan? Dijadikan ke JC (justice collaborator--Red), lihat saja BAP dia, di dalam pleidoi ini ada," ungkap Fredrich.
Fredrich mengaku begadang untuk menyelesaikan pleidoi tersebut. "Begadang setiap hari sampai pukul 04.00, sekitar dua minggu, begadang terus," ungkap Fredrich.
Tuntutan Fredrich adalah hukuman maksimal dari dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. JPU pun tidak melihat ada hal yang meringankan dari perbuatan Fredrich.