REPUBLIKA.CO.ID, SIMALUNGUN -- Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Provinsi Sumatra Utara. Ditemui di Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/6) Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan mengatakan, empat saksi yang diperiksa merupakan anak buah kapal (ABK) KM Sinar Bangun. "Tiga ABK tetap, satu lagi ABK serabutan," katanya.
Sedangkan tiga saksi lain yang diperiksa adalah petugas Dinas Perhubungan atau petugas di Pelabuhan Tigaras. "Tiga lagi yang menyangkut dengan kepelabuhanan," kata Kapolres.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Samosir yang secara wilayah menaungi Pelabuhan Simanindo yang menjadi tujuan KM Sinar Bangun. Meski telah melakukan pemeriksaan, tapi Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan belum bersedia menjelaskan status tujuh orang yang diperiksa tersebut.
Baca: Dua Karyawan Inalum Jadi Korban KM Sinar Bangun
Kapolres juga belum menyebutkan adanya penahanan terakit peristiwa itu. "Belum ada diamankan, tapi diperiksa," katanya.
Sebelumnya, kapal KM Sinar Bangun yang mengangkut puluhan penumpang dilaporkan tenggelam di perairan Danau Toba, antara Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir dengan Desa Tigaras, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, Senin, sekitar pukul 17.30 WIB. Dari proses pencarian yang dilakukan, tim gabungan telah menemukan 19 korban selamat dan tiga korban tewas.