Kamis 21 Jun 2018 12:10 WIB

Jokowi Pastikan tak Intervensi Terkait SP3 Rizieq Shihab

'Tidak ada intervensi apa pun, itu adalah wilayah hukum,' kata Jokowi.

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ratna Puspita
Joko Widodo
Foto: Republika/ Wihdan
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis isu yang menyebut bahwa dia menjadi salah satu aktor di balik penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada Rizieq Shihab. SP3 yang kedua ini disebut-sebut sebagai hasil adanya lobi antara Jokowi dan PA 212.

“Jadi, tidak ada intervensi apa pun dari kami. Itu adalah wilayah hukum," ujar Jokowi selepas meninjau pengerjaan proyek landasan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (21/6).

Jika ada pihak yang ingin mengetahui lebih detail mengenai penerbitan SP3 tersebut, Jokowi mengimbau agar mereka menanyakannya ke pihak penyidik atau Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Kabar SP3 ini diutarakan oleh Rizieq melalui kanal Youtube menjelang Hari Raya Idul Fitri. Rizieq mengumumkan penerbitan SP3 kasus dugaan chat sarat unsur pornografi yang melibatkannya dan Firza Husein sebagai tersangka. 

Sejak kasus dugaan percakapan via Whatsapp itu mencuat, pada akhir Mei 2017, Rizieq dan keluarganya terbang ke Makkah, Arab Saudi. Rizieq menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlawanannya terhadap kezaliman, kebatilan, dan diselewengkannya hukum oleh penegak hukum. 

Masyarakat pun terbelah merespons kepergian Ketua Dewan Pembina GNPF MUI (sekarang GNPF Ulama) itu. Sang pengacara, Sugito Atmo, sudah dua kali mengajukan permohonan penerbitan SP3 atas kasus yang dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi pada akhir Januari 2017. Investigator Bareskrim Polri akhirnya menghentikan penyidikan kasus itu karena pengunggah chat tak kunjung ditemukan. 

Sebelumnya, Polda Jawa Barat juga menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri pada akhir Oktober 2016. Ini artinya, ada dua kasus Habib Rizieq yang telah dihentikan penyidikannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement