REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Politik dari Universitas Indonesia, Cecep Hidayat mempertanyakan perubahan sikap pemerintah terkait pelantikan Komjen M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sebab, beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto sempat mengemukakan bahwa tidak akan melanjutkan polisi aktif sebagai penjabat Gubernur, baik di Jawa Barat maupun Sumatera Utara.
Tapi, kemudian pemerintah justru melantik Komjen M Iriawan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Atas perubahan sikap ini, Cecep mempertanyakan motif dan latar belakangnya.
"Kalau begitu, seharusnya pemerintah fair dari awal, bilang akan mengangkat (polisi aktif). Pernyataan kemarin mungkin sebagai peredaman emosi, tapi masyarakat butuh penjelasan juga," ucapnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (20/6).
Penjelasan juga harus disampaikan oleh Kemendagri yang kemarin sempat bilang akan mengusulkan orang lain sebelum diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjuk M Iriawan. Keputusan ini harus diberikan klarifikasi lagi, termasuk kriterianya apa saja sampai terkesan ‘memaksakan’ pelantikan yang dilakukan pada Senin (18/6).
Berbicara undang-undang, sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian bahwa mereka harus netral dalam kehidupan berpolitik serta tidak terlibat politik praktis. "Sedangkan, gubernur itu kan jabatan politik," tutur Cecep.
Selain itu, di ayat yang lain, tertulis bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian ketika sudah mengundurkan diri atau pensiun. Sistem menduduki jabatan ini yang dirasa Cecep belum jelas, apakah berdasarkan perintah atasan atau seperti apa.
Secara umum, Cecep melihatnya sebagai pasal yang masih bisa diperdebatkan. Sebelumnya, M Iriawan yang merupakan Perwira Tinggi Polri juga Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional resmi dilantik sebagai pejabat gubernur Jawa Barat.
Ia menggantikan Ahmad Heryawan (Aher) yang masa jabatannya sebagai gubernur Jawa Barat habis pada 13 Juni 2018. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Iriawan sebagai Pejabat Gubernur Jawa Barat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Gedung Merdeka Bandung, Senin (18/6).
Pelantikan M Iriawan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Indonesia Nomor 106/P Tahun 2018 tentang Pengesahan Pemberhentian Dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2013-2018 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Barat.