Senin 18 Jun 2018 21:13 WIB

Pengacara Akui Dua Kali Ajukan Permintaan SP3 Kasus Rizieq

Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan kasus chat berkonten porno Rizieq.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro memberikan keterangan soal penghentian kasus Rizieq Shihab di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro memberikan keterangan soal penghentian kasus Rizieq Shihab di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengajukan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Rizieq Shihab. Menurutnya, kasus ini merupakan balas dendam politik yang dijadikan seolah perkara hukum.

"Benar memang kami yang meminta agar terbit SP3. Sebelum pada akhirnya terbit SP3 kemarin, kami sudah dua kali minta hal itu," ujar Sugito ketika dihubungi Republika, Senin (18/6) malam.

Permintaan pertama, dilakukan pada saat Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka kasus chat berkonten pornografi, yakni tahun lalu. Pengajuan ini atas dasar ketidakjelasan siapa pembuat dan pengunggah konten berisi rekaman chat yang diduga berisi percakapan antara Rizieq dan seorang perempuan bernama Firza Husein.

"Kalau berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE, itu kan harus jelas dulu siapa yang mengunggah. Dalam kasus ini, kami memandang pihak kepolisian tidak objektif," tutur Sugito.

Pengajuan yang kedua, ungkap dia, dilakukan setelah Rizieq diperiksa di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi. Saat itu, Rizieq mengaku tidak pernah melakukan hal-hal sebagaimana yang disangkakan.

Permohonan SP3 yang kedua inilah yang menurut Sugito diproses oleh penyidik untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dan penambahan saksi. "Sejak awal kami pun sudah tegaskan, kalau itu benar terjadi (chat antara Rizieq dengan Firza), maka siapa yang mengunggah? Mereka (kepolisian) tidak bisa membuktikan. Maka sudah bijaksana dan profesional dengan adanya SP3 ini," tegasnya.

Namun, merujuk proses hukum sejak 2017 lalu, Sugito menilai jika ada kesewenang-wenangan oleh kepolisian kepada Rizieq. Apa yang dituduhkan kepadanya seolah dilakukan sebagai balas dendam politik atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Pilkada DKI Jakarta.

"Ini sebenarnya perkara politik yang dikondisikan seakan-akan perkara hukum. Saya yakin masyarakat awam tahu semua. Dari segi formal yuridis, kasus ini tanahnya privat. Maka yang berhak melapor semestinya adalah istrinya, bukan pelaku yang hingga saat ini tidak tahu berada di mana ," tambahnya.

Karopenmas Polri Brigadir Jenderal Polisi Muhammad Iqbal, membenarkan penerbitan SP3 atas kasus chat berkonten pornografi yang melibatkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Penyidik memutuskan menghentikan kasus ini karena pengunggah video belum ditemukan.

"Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini. Bahwa ini semua kewenangan penyidik, karena ada surat permintaan SP3 resmi dari pengacara," ujar Iqbal ketika dikonfirmasi wartawan, Ahad (17/6).

Sebelumnya, lanjut Iqbal, gelar perkara sudah dilakukan sebelum penghentian kasus ini. Hingga saat ini, penyidik belum menemukan pengunggah video yang berisi chat dengan konten berunsur pornografi.

"Karena belum ditemukan peng-upload-nya, maka penyidik memutuskan menghentikan kasus ini. Tetapi, kasus ini dapat dibuka kembali bila ditemukan bukti baru," tambah Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement