Ahad 17 Jun 2018 18:31 WIB

Polres Ponorogo Amankan Puluhan Balon Udara

Aparat mengamankan satu orang tersangka.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Hafil
Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara pada Ahad (17/6).
Foto: dok. Polres Ponorogo
Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara pada Ahad (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jajaran Kepolirian Resort Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan jajaran TNI Angkatan Udara, Lanud Iswahjudi menggelar razia balon udara pada Ahad (17/6). Razia dilakukan lantaran dampak penerbangan balon udara yang dianggap sangat membahayakan penerbangan dan membahayakan masyarakat lain.

Pada razia tersebut, aparat mengamankan satu orang tersangka atas nama Arifin Setyabudi (49 tahun), karena dianggap telah melanggar Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan udara. Petugas juga mengamankan 64 balon udara dan sekitar 90 petasan dalam razia tersebut.

"Kita mengamankan balon udara yang jumlahnya 64. Yakni dari Polres Ponorogo 16 buah, Polsek Kota 2 buah, Polsek Badegan 2 buah, Polsek Mlarak 2 buah, Polsek Siman 4 buah, Polsek Bungkal 3 buah, Polsek Somoroto 6 buah, Polsek Jenangan 1 buah, Polsek Balong 7 buah, Polsek Slahung 5 buah, Polsek Jetis 3 buah, Polsek Sambit 2 buah, Polsek Jambon 6 buah, dan Polsek Sampung 6 buah," ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant dalam siaran persnya, Ahad (17/6).

Dalam kegiatan tersebut, patugas juga melakukan sosialisasi Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan kepada masyarakat. Dalam sosialisasi, disampaikan dampak balon udara yang sangat membahayakan penerbangan dan membahayakan masyarakat lain.

"Kita juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat dan menerbangkan balon udara. Bahkan, kita juga melaksanakan penindakan hukum terhadap masyarakat yang melanggar dengan cukup bukti," ujar Rudiant.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement