Ahad 17 Jun 2018 13:20 WIB

Sidak ke Dermaga Kali Adem, Menhub Temukan Pelanggaran SOP

Menhub menemukan dua pelanggaran yang paling sederhana terhadap SOP kapal penumpang

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sidak ke Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Ahad (17/6).
Foto: Rahayu Subekti/Republika
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan sidak ke Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke, Ahad (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dermaga Kali Adem, Pelabuhan Muara Angke,Jakarta Utara saat musim libur Lebaran 2018 saat ini ramai oleh wisatatawan. Dermaga tersebut menjadi salah satu pintu wisatawan menuju beberapa pulau di Kepulauan Seribu.

Saat mengunjungi Dermaga Kali Adem pada hari ini, Ahad (17/6), Menteri Perhubungan (Menhub) BudiKarya Sumadi masih menemukan beberapa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Budi mengatakan kunjungannya ke dermaga tersebut untuk memastikan keselamatan pengguna kapal saat berwisata terjamin namun hal tersebut belum sepenuhnya terjadi. 

"Yang paling sederhana adalah dua. Satu yaitu kapasitas, yang kedua life jacket (baju pelampung). Kita tadi cek ada beberapa yang masih belum ada," kata Budi di Dermaga Kali Adem, Ahad (17/6).

Budi menjelaskan masih ditemukan juga kelebihan muatan kapal yang dioperasikan di dermaga tersebut. Dia menegaskan jika berkaitan dengan kelebihan muatan tidak ada kompromi sehingga Budi meminta lebih baik penumpang diturunkan sehingga jumlah sesuai.

Selain ditemukan dua pelanggaran tersebut, jadwal keberangkatan yang sempat molor juga masih terjadi sehingga Budi meminta hal tersebut diperbaiki. "Jadi kalau bisa tidak lebih dari setengah jam bisa langsung jalan," ujar Budi.

Untuk mengawasi hal tersbut, Budi memastikan akan menerjunkan petugas dari Kemenhub. Dia mengatakan jika adanya kelebihan muatan yang bisa menaikan sebanyak 200 penumpang dalam satu kapal akan bahaya sekali jika terjadi kecelakaan laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement