Rabu 13 Jun 2018 21:32 WIB

Ambang Batas Pencalonan Presiden Kembali Digugat ke MK

Permohonan uji materi Pasal 222 UU Pemilu diajukan oleh 12 orang.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Foto: Antara
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan uji materi atas pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh 12 orang dari berbagai kalangan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Denny Indrayana melalui Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (Integrity), menjadi kuasa hukum untuk permohonan uji materi tersebut. Pendaftaran gugatan dilakukan pada Rabu (13/6).

"Kami meminta MK dapat segera memutuskan permohonan ini sebelum masa pendaftaran capres berakhir pada 10 Agustus 2018 yang akan datang," kata Denny dalam keterangan pers yang diterima, Rabu (13/6).

Denny menjelaskan, syarat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen telah mendegradasi kadar pemilihan langsung oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam Undang-undang Dasar 1945. Syarat yang diadopsi dalam pasal 222 UU Pemilu itu menyebabkan rakyat tidak bebas memilih karena pilihannya menjadi terbatas.

Syarat tersebut pun harus kembali diujimaterikan ke MK karena telah nyata bertentangan dengan UU Dasar 1945. Meski telah diuji sebelumnya, papar Denny, tapi berdasarkan Peraturan MK, pasal 222 UU Pemilu dapat diajukan kembali ke MK.

"Inilah perjuangan konstitusional untuk mengembalikan daulat rakyat dan mengembalikan kebebasan rakyat untuk secara lebih bebas memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden," tutur dia.

Permohonan uji materi kali ini dilakukan oleh 12 orang dari macam bidang. Mereka adalah Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua Komisi Yudisial), M Chatib Basri (mantan Menteri Keuangan), Faisal Basri (akademisi), Hadar Nafis Gumay (mantan Komisioner KPU), Bambang Widjojanto (mantan Pimpinan KPK), dan Rocky Gerung (akademisi). Ada pula Robertus Robet (akademisi), Feri Amsari (Direktur Pusako Universitas Andalas), Angga Dwimas Sasongko (profesional/sutradara film), Dahnil Anzar Simanjuntak (Ketua PP Pemuda Muhammadiyah), Titi Anggraini (Direktur Perludem), dan Hasan Yahya (profesional).

Sementara, ahli yang akan dihadirkan untuk mendukung permohonan uji materi ini ada tiga pakar hukum. Ketiganya adalah Refly Harun, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti.

Sebelumnya pasal 222 UU Pemilu pernah diujimateri di MK. Hasilnya, MK menolak permohonan tersebut pada 11 Januari lalu. Dalam pertimbangan, MK menyebutkan aturan soal ambang batas pencalonan presiden yang diatur pada pasal tersebut dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial.

"Pokok permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 222 UU No 7/2017 tentang Pemilu tidak beralasan menurut hukum," ucap Ketua Hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan saat itu.

MK juga menyatakan, argumentasi teoritik konstitusionalitas ambang batas minimum tersebut bukan diturunkan dari logika disatukan atau dipisahkannya pemilu dan pileg. Argumentasi teoretik itu, justru untuk memperkuat sistem presidensial.

Selain itu, juga untuk mewujudkan sistem dan praktik pemerintahan yang makin mendekati ciri atau syarat ideal sistem pemerintahan presidensial sehingga tercegahnya praktik yang justru menunjukkan ciri-ciri sistem parlementer. Ada dua hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda. Mereka adalah Hakim Suhartoyo dan Hakim Saldi Isra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement